SURABAYA - Sepertinya Pemerintah
harus cepat mengesahkan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan dan pemerkosaan,
jika tidak, maka masih banyak para 'penjahat kelamin' yang berkeliaran akibat
tak jera dengan ringannya hukuman dari penegak hukum.
Seperti halnya kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di
Surabaya beberapa waktu lalu. Jaelani, terdakwa dalam kasus pencabulan anak
tirinya itu hanya diganjar hukum 5 tahun penjara oleh Hakim Ferdinandus,
kendati dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan asusila terhadap bocah
berumur 9 tahun ini dan telah merusak masa depan korban.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Deddy Arisandi, yang
sebelumnya menuntut 8 tahun penjara. Kendati demikian, Jelani tak langsung
menerima putusan hakim dan menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir, Pak Hakim," ucapnya pada majelis hakim.
Senada juga dilakukan Jaksa Deddy, yang juga belum menyatakan sikap. "Kami juga pikir-pikir majelis," kata jaksa Deddy yang bertugas di
Kejari Surabaya.
Kasus ini berawal pada tahun 2014 saat keluarga lain tidak ada dirumah dan
dalam keadaan kosong, terdakwa masuk kedalam kamar korban untuk melakukan
persetubuhan dengannya dengan imbalan diberi uang.
kemudian terdakwa melepas pakaian korban hingga telanjang bulat kemudian
menciumi, memegang dan memeras payudara, alat kemaluan terdakwapun dimasukkan
kedalam kemaluan korban. Setelah melakukan aksinya terdakwa memberikan uang sebesar Rp 10.000 hingga
Rp 15.000 dan selalu berpesan kepada korban, agar tidak melaporkan perbuatan
terdakwa kepada saksi Sumiatun (istri terdakwa).
Tindakan terdakwa melakukan persetubuhan
terhadap korban berkali-kali sejak tahun 2014 hingga tahun 2016. Atas perbuatan
terdakwa dijerat pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ban)