Pembangunan Rest Area B29 Amburadul, LSM FMPL Tuding Ada Permainan

LUMAJANG - Tidak tuntasnya Proyek Rest Area B29 dibawah naungan Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lumajang, menuai kritik dari LSM Forum Masyarakat Peduli Lumajang (FMPL). Pasalnya, proyek yang menghabiskan dana miliaran rupiah dari APBD Lumajang tahun 2016 itu, disinyalir ada permainan antara PPK, rekanan hingga proyek tersebut tak kunjung selesai.“Sejak awal saya menduga ada permainan, masak dalam satu area bisa dimenangkan dua rekanan. Ini ada apa? pasti ada main-main,” ujar Koordinator FMPL, H.Nanang Hanafi, Rabu (04/01/2016).
Menurut Nanang, proyek rest area satu dan dua kondisinya amburadul dan terlihat berantakan. Apalagi, Nanang menilai, pembangunan jika dilihat dengan kasat mata, tidak sesuai dengan bestek. “Asal bangun saja tanpa perencanaan yang jelas, ini merugikan rakyat,” tambahnya.
Data dari wibesite LPSE Lumajang , mega proyek penunjang wisatawan saat bepergian ke wisata negeri di atas awan itu, dimenangkan dua rekanan yakni. rest area satu dimenangkan PT. Hutomo Mandala Perkasa, Surabaya dengan nilai Rp. 3,6 miliar. Sedangkan, rest area dua dimenangkan CV. Ardian, Bondowoso dengan nilai Rp. 2,9 miliar.
Nanang mengatakan, seharusnya proyek rest area satu dan dua dijadikan satu, bukan dipecah-pecah. Pasalnya, lanjut dia, lokasi berada di satu tempat.       “Saya menduga ada kong kalikong dari perencanaan awal, soalnya satu proyek bisa dipecah menjadi dua, sangat aneh,” imbuhnya.
Hingga kini mega proyek tersebut kondisinya sangat memprihatinkan, terutama rest area satu yang dimenangkan oleh rekanan dari Surabaya, yang kemudian diputus kontrak. Sedangkan rest area dua masih tahap pekerjaan karena mendapat adendum (pasal tambahan, red.).
Sementara itu, Komisi B DPRD Lumajang meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) selektif dalam menerima hasil pekerjaan.       “Jangan sampai, hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai bestek atau tidak bagus sehingga bangunan tidak akan bertahan lama,” cetus Solikin, SH.Dari pengawasan Komisi B baru ada satu pekerjaan yang dilakukan putus kontrak, yakni; pembuatan rest area di B 29. Pihak rekanan setelah dilakukan surat peringatan tiga kali, tetap tidak melakukan perbaikan maka langsung diputus kontrak.
Pembangunan rest area di negeri di atas awan tersebut rencananya akan kembali dianggarkan pada tahun 2017 mendatang. Hal ini terindikasikan telah merugikan keuangan negara. Nah, apakah aparat penegak hukum setempat membiarkan kasus ini menguap ?! (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement