Surabaya Newsweek – Pelimpahan kewenangan urusan Pemerintahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah khusunya di Kecamatan yang dinilai belum berjalan maksimal, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, meminta Pemkot Surabaya, segera menyusun formulasi terkait, pelimpahan wewenang ke kecamatan tersebut, baik wewenang di pelayanan bidang perizinan, maupun non perizinan.
Tujuan pelimpahan sebagian wewenang Pemkot
Surabaya ke kecamatan, sebut Adi Sutarwijono, untuk membantu satuan kerja perangkat
daerah (SKPD). Sebab, perkembangan Kota Surabaya dinilai semakin pesat,
sehingga kompleksitas persoalannya semakin tinggi.
Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono menjelaskan,
pelimpahan sebagian wewenang tersebut untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Jika pengurusan kebutuhan administrasi dilakukan di kecamatan, tentunya
masyarakat akan lebih mudah.
“Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor
dinas terkait, yang letaknya di luar kecamatan domisilinya. Merek cukup
mengurusnya di kantor kecamatan masing-masing,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.
Masih Awi, mulai sekarang sudah harus memikirkan
pelimpahan sebagian kewenangannya kepada kecamatan.
"Meskipun tidak untuk tahun ini, paling
tidak sudah ada perencanaan. Apakah dilaksanakan tahun depan atau lima tahun
yang akan datang,” tandas Awi.
Ia mencontohkan, perkembangan keberadaan toko
swalayan dan minimarket di Kota Surabaya cukup pesat. Sedang yang mengetahui
secara langsung kondisi wilayahnya adalah pihak kecamatan.
Karena itu, lanjut Awi, sudah waktunya wewenang
pengurusan perizinannya dilimpahkan ke kecamatan.
Dia mengakui selama ini di Kota Pahlawan Surabaya
sudah ada Peraturan Wali Kota Surabaya terkait hal itu. Yakni Perwali No 29
tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan.
“Di Surabaya memang sudah ada dan diatur melalui
Perwali seperti Yogjakarta. Namun selama ini masih belum maksimal. Harapan kami
bisa diperdakan agar, cantolan hukumnya semakin kuat, dan kami dorong
pemerintah kota,” tambah Awi. ( Ham )