Surabaya
Newsweek - Banyaknya Kejanggalan
dalam sengketa tanah dan gedung kantor milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya. Dua penetapan eksekusi dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas obyek yang sama yang merupakan salah satu aset negara.
Dua penetapan eksekusi dilahirkan PN Surabaya atas satu obyek
yang sama yaitu kantor PDAM Surabaya. "Dua penetepan eksekusi yaitu atas
nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan
nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. Dua penetapan itu dalam satu obyek yang sama yaitu
kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat," tandas Sayid M Iqbal,
Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Atas dasar itulah, PDAM Surabaya kemudian mengajukan gugatan
perlawanan eksekusi ke PN Surabaya. Menurutnya, saat ini banyak pihak yang
memperebutkan dan mengklaim memiliki hak atas kantor PDAM Basra. Namun dirinya
berharap agar, penegak hukum bisa bersikap adil dalam menyidangkan sengketa
ini.
Informasi yang dihimpun Newsweek dilapangan menjelaskan bahwa ,Sudjatmiko,
Ketua PN Surabaya mengaku baru mengetahui adanya dua penetapan eksekusi
tersebut. "Saya belum mengetahui detailnya. Kalau seperti ini bisa jadi
tumpang tindih," katanya.
Ia berencana akan mempelajari terlebih dahulu munculnya
kejanggalan atas dua penetepan eksekusi ini. "Saya akan pelajari dulu
penetapan eksekusi ini," tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya.
Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim
telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta
jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara
mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan
nomor 93/EKS/2013/PN.SBY.
Akhirnya Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya untuk mempertahankan kepemilikan
asetnya dijalan Basuki Rahmat Nomor 119-121 Surabaya melalui permohonan
perlawanan eksekusi terhadap penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya Nomor 93/EKS/2013/PN.SBY akhirnya kandas.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinandus menolak
perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM dan menyatakan Hanny Layantara selaku
terlawan sebagai pemilik lahan yang dikuasi PDAM.(
Ham )