TULUNGAGUNG - Pelaku berjenis kelamin wanita, Anik Ratna Wati, berasal dari
kelurahan Sembung kota Tulungagung diduga telah melakukan tindak pidana
penipuan dengan modus mampu memperkerjakan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
dengan mengiming-imingi gaji perbulan Rp25 juta. Pelaku yang memiliki jaringan di Jakarta di duga
bekerjasama dengan oknum aparat penegak hukum disana.
Korban Gogot Ariono
alamat kelurahan Sembung dan Ari alamat desa Ngujang telah berhasil di perdayai
oleh pelaku .Pelaku membawa uang
korbannya kurang lebih Rp100 juta per orang. Awalnya, masing-masing korban
dimintai uang Rp15 juta , dijanjikan akan diberangkatkan dengan visa kerja ke Negeri Sakura.
Kemudian sisa
pembayaran ditransfer ke rekening pelaku oleh korban. Selanjutnya pelaku
membawa korban ke Kabupaten Ponorogo dirumah pelaku.
Lalu korban diterbangkan ke Jakarta
Timur dengan berpindah-pindah lokasi. Disana para korban diminta tanda tangan dan cap tiga jari
untuk proses pasport visa kerja ke
Negara Jepang.Saat di berangkatkan visa
kerja baru diserahkan ke masing-masing korban dan baru diketahui tujuannya
hanya visa melancong.
Setibanya
di kantor imigrasi di jepang semua korban langsung di tahan di pulangkan ke
Indonesia. Kemudan korban di janjikan akan di berangkatkan ke Malaysia
bekerja di sebuah perusahaan besar.
Sehingga korbanpun bersedia mengeluarkan
biaya Rp 5 juta, per orang.
Atas kejadian itu pelaku langsung menghilang dan sulit ditemui. Menurut korban, bahwa pelaku
yang terkenal licin bagai belut itu tidak menghubungi mereka, sejak terima uang .Info, pelaku ini masih ada
hubungan saudara dengan Agustina Wanti Susanti, terlapor ,dalam perkara lain.
(NAN)