SAMPANG - Forum bersama kajian analisis anggaran dan hukum (Ka2H) Kabupaten Sampang adakan seminar umum dengan tema " Urgensi peran serta masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD)".Seminar ini bertempat di Gedung Pertemuan Karta jalan jamaluddin Sampang, Kamis (29/12/2016).
Hadir sebagai nara sumber dalam acara ini,Dr Nurus Zaman SH,MH ahli bidang
politik hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tronojoyo Madura (UTM),Ketua Ka2H
Mohallih SH,MM dan seluruh anggota LSM Ka2H,namun sayang dalam seminar ini
undangan dari SKPD Sampang satupun tidak ada yang hadir karena ada acara rotasi
jabatan di Pendopo Bupati Sampang.
Dalam pemaparannya Dr.Nurus Zaman SH,MH menjelaskan sedikit olesan tentang
hak dan kewajiban warga masyarakat dalam pemerintahan desa.Dia mengatakan,hal
yang paling penting adalah bagaimana hubungan antara yang memerintah dengan
yang diperintah sebenarnya sejajar hubungannya.Dan kalau sudah sejajar
masyarakat punya hak yang sama,maka tidak ada penghalang bagi warga negara
masyarakat termasuk masyarakat desa agar berperan serta dalam mengawasi
pembangunan desa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa
(DD).
Nurus Zaman menambahkan, hak masyarakat meminta dan mendapatkan informasi
dari Pemerintahan Desa,serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pembangunan
desa,pelaksanaan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat desa."Disamping itu menyampaikan aspirasi,saran,dan pendapat
maupun dengan lisan atau tertulis secara bertanggungjawab tentang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan desa,dan itu sudah diatur dalam UU No 6 th 2014
tentang Desa,tegasnya.
Muhallih SH,MM selaku ketua Ka2H saat dikonfirmasi melalui koordinator LSM
Ka2H Kecamatan Pangarengan Mohammad Yudi mengatakan," Untuk lebih
meningkatnya kedepan yang pertama LSM Ka2H sesering mungkin untuk memberikan
pelatihan-pelatihan dan pengertian terhadap pentingnya peran serta masyarakat
dalam upaya pembangunan dan menciptakan desa yang lebih sejahtera.
Artinya
masyarakat biar lebih tahu bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk
mendorong kemajuan desa agar supaya lebih sejahtera. "Kami akan mendorong terutama kapada anggota LSM
Ka2H untuk berpartisipasi aktif dalam rangka menciptakan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa,ujarnya. (din)