BANYUWANGI - Terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang perubahan tarip PNBP dilingkungan
Kepolisian, tak ayal menimbulkan keresahan pada masyarakat, dimana pemahamam
yang ditangkap masyarakat pajak kendaraan bermotor naik hingga 2-3 lipat.
Kasat
Lantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan. SH
melihat masyarakat yang heboh, yang dinilai telah gagal memahami PP No. 60 Th
2016, tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor itu, di temui dikantornya
(16/1) akhirnya menjelaskan “ terbitnya
PP No. 60 tahun 2016 tentang perubahan tarip PNBP dilingkungan Kepolisian, ini
hanyalah suatu hal yang biasa.
Dimana masyarakat dalam perubahan tarif ini
belum memahami sepenuhnya, sehingga masyarakat keliru cara penafsirannya,
masyarakat mengira harus membayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa
mereka bayarkan setiap tahunnya. Misal yang biasa membayar 250 ribu dikira
bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian.
Terbitnya PP ini
tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya
dari yang mereka biasa bayarkan setiap tahun.Jika tidak bayar 2 sampai 3 kali
lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun
2016? Dari judul PP tersebut tentang
Penerimaan NegaraBukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.BACA
JUGA ARTIKEL TERKAIT :- Pro Kontra Kenaikan Tarif Pengurusan STNK & BPKB
Hingga 3 Kali Lipat-.
Tarif Baru Surat Kendaraan Bermotor yang Akan
Berlaku Mulai 6 Januari, yang mempunyai Kendaraan Bermotor, baca Ini-Tarif baru
buat SIM, STNK, dan BPKB Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang
diterbitkan oleh Kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang
naik.
Namun info itu masih membingungkan bagi
sebagian masyarakat. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus
kita bayar? .Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita
miliki.Dalam lembar suratketetapan pajak daerah ada rincian apa saja yang harus
kita bayar, antara lain :
.BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran
Bermotor)*.PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)*.SWDKLLJ (Asuransi Jasa
Raharja)*.BIAYA ADM. STNK*.BIAYA ADM. TNBKDari kelima point diatas, kita
bandingkan denganpoint yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak
Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:*.BBN-KB
(jika kita melakukan balik nama)*.BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar
setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda2 dan 3,
sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2)
Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda2 dan
tiga.
Sementara roda4 atau lebih sebesar 50
ribudibayar setiap tahun.*.BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru
dibayar setiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2
dan 3, sementara roda4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Rincian
diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI
YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian
poin Biaya Adm. STNK dan TNBK.
"Alhamdhulilah sedikit demi sedikit
masyarakat bisa memahami, sehingga sekarang masyalah pembayaran pajak kendaraan
bermotor dan yang lain sudah berjalan lancar seperti biasa, tidak ada keresahan lagi di masyarakat." ungkapnya. (jok)