Masyarakat Belum Memahami PP No. 60 Tahun 2016

BANYUWANGI - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 tentang perubahan tarip PNBP dilingkungan Kepolisian, tak ayal menimbulkan keresahan pada masyarakat, dimana pemahamam yang ditangkap masyarakat pajak kendaraan bermotor naik hingga 2-3 lipat.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi  AKP Supiyan. SH melihat masyarakat yang heboh, yang dinilai telah gagal memahami PP No. 60 Th 2016, tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor itu, di temui dikantornya (16/1) akhirnya menjelaskan “   terbitnya PP No. 60 tahun 2016 tentang perubahan tarip PNBP dilingkungan Kepolisian, ini hanyalah suatu hal yang biasa.

Dimana masyarakat dalam perubahan tarif ini belum memahami sepenuhnya, sehingga masyarakat keliru cara penafsirannya, masyarakat mengira harus membayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayarkan setiap tahunnya. Misal yang biasa membayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian.

Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan setiap tahun.Jika tidak bayar 2 sampai 3 kali lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016?  Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan NegaraBukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT :- Pro Kontra Kenaikan Tarif Pengurusan STNK & BPKB Hingga 3 Kali Lipat-.

Tarif Baru Surat Kendaraan Bermotor yang Akan Berlaku Mulai 6 Januari, yang mempunyai Kendaraan Bermotor, baca Ini-Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh Kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik.

Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian masyarakat. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? .Mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.Dalam lembar suratketetapan pajak daerah ada rincian apa saja yang harus kita bayar, antara lain :

.BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)*.PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)*.SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)*.BIAYA ADM. STNK*.BIAYA ADM. TNBKDari kelima point diatas, kita bandingkan denganpoint yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:*.BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)*.BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda2 dan tiga.

Sementara roda4 atau lebih sebesar 50 ribudibayar setiap tahun.*.BIAYA ADM TNBK :  Biaya ganti plat nomor baru dibayar setiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda4 atau lebih naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian poin Biaya Adm. STNK dan TNBK.

"Alhamdhulilah sedikit demi sedikit masyarakat bisa memahami, sehingga sekarang masyalah pembayaran pajak kendaraan bermotor dan yang lain sudah berjalan lancar seperti biasa,  tidak ada keresahan lagi di masyarakat."  ungkapnya. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement