Surabaya Newsweek- Kerap kali, penegakan hukum di negeri tercinta ini, terjadi hanya tajam dibawah tumpul diatas,seperti yang dialami oleh Tji Hengky Cihendra, hampir satu tahun ini menjadi korban pembangunan apartemen Madison Avenue yang mengakibatkan, rumah bernomor 51 blok H 11 dan ruko bisnisnya nomor 50 blok F 99, yang dekat dengan proyek tersebut, mengalami kerusakan parah bahkan, stuktur posisi bangunan mengalami kemiringan, walaupun sudah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Tji Hengky Cihendra, namun hingga kini belum ada realisasinya dan terkesan dipetieskan.
Penderitaan panjang bukan hanya terjadi pada Tji Henky Cihendra yang mengalami bisnisnya mandek total gara- gara kantor bangunannya tidak bisa ditempati karena, dihantui rasa takut sebab, menurut Henky sewaktu – waktu bangunan tersebut bisa roboh, terlebih istrinya hengky yang juga mengalami sakit karena, kasus yang menimpa suaminya dan dirinya tak kunjung selesai.
Perlu diketahui bahwa pembanguan Apartemen Madison Avenue yang saat ini sudah dilakukan pemasangan tiang pancang ( paku bumi – Red ), tepatnya dijalan Jemursari Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo, yang dikerjakan oleh Henry J Gunawan alias Cen Liang, masih meninggalkan permasalahan hukum, Hengky memaparkan mulai dulu sampai sekarang Henry J Gunawan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikanya.
Ruko miliknya yang memliki empat lantai tersebut, yang digunakan sebagai usaha keluarga yang meliputi, usaha florist dilantai satu, usaha baju dilantai dua, dan studio foto dilantai atas saat ini, sudah tidak bisa beroperasi lagi karena, parahnya kondisi bangunan yang mengami kerusakan.
Sedangkan saat ini dilokasi pembangunan terlihat ada beberapa pekerja, dan satu alat berat berupa bego dan sebagian tiang pancang sudah terpasang didekat bangunan rumah dan ruko Hengky yang merupakan salah satu korban pembangunan Apartemen Madison Avenue
Masih Hengky, anehnya selama ini pihak manajemen apartemen yang diketahui dalam naungan PT Surya Inti Permata ( SIP ), malah tidak pernah menggubris keluhan dari Henky dan hanya janji palsu yang diberikan.
“Sebelumnya pihak manajemen pernah datangi rumah kami melihat kondisi malah mereka bilang kalau rumah ini gak papa masih aman dan disuruh jangan ramai-ramai. Saya juga pernah datangi Henry dua kali dan kedatangan terakhir justru saya disepelekan dan dia berkata ‘bahwa kalau saya mau bongkar mau apa, kalau mau lapor silahkan saya tidak takut’ lalu saya diusir. Makanya saya lapor ke Pemkot dan Polda,” tandasnya.
Berdasarkan data, masalah tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, rusaknya bangunan ruko jalan Jemur Andayani No 50/ H 11 Surabaya milik Tji Hengky Cihendra diketahui yang bersangkutan sejak tanggal 9 Februari 2016, dan sudah dilakukan mediasi oleh beberapa pihak baik, RT, Lurah, Camat, Satpol PP, BLH dan Cipta Karya, namun belum ada realisasinya.( Ham)