BANGKALAN
- Di kecamatan Socah Kabupaten
Bangkalan mayoritas masyarakatnya beragama Islam, dimana yang terjadi
pencatatan nikah banyak dilakukan di Kantor Urusan Agama ( KUA )
Kecamatan.
Dalam pencatatan nikah di kecamatan
kebanyakan masyarakat hanya mengganggap pencacatan nikah sebagai prosedur nikah
dan tak jarang dari mereka tak mengerti prosedur dan pentingnya pencatatan
nikah sendiri.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Drs. H. Haqi,
Rabu ( 11/01) di kantornya. " Banyak Calon Pengantin ( Catin ) yang datang
kesini ( KUA), tidak lengkap berkas pernikahanya sehingga Catin harus
bolak-balik ke kantor KUA untuk melengkapi berkasnya".tuturnya.
Seperti di ketaui dengan peraturan
pemerintah Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, pencatatan dimulai
dengan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan data, pernikahan dan akta nikah."
Dalam pemeriksaan data yang sering terjadi Calon Pengantin ( Catin ) tidak
melangkapi datanya seperti melampirkan akta kelahiran, fotokopi ijazah dan
lain-lainnya ".katanya.