Keterangan Terpidana Mati Penyuplai 13 Kg Shabu Berbeda


SURABAYA -  Hadi Sunarto alias Yoyok (47) warga Jl Kertajaya IX B Dalam, penyuplai Narkoba terhadap terpidana mati Aiptu Abdul Latief, dan kuasa hukumnya Didi Sungkono,  Kamis (5/1/2017) memberikan keterangan berbeda kepada Wartawan.

Keterangan berbeda tersebut terkait penyiksaan fisik terhadap terdakwa selama menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Didi mengaku dimana kliennya mendapat siksaan fisik selama ditempatkan di sel macan Dan melanggar HAM, hal tersebut sangat berbeda dengan keterangan terdakwa. 

" Saya ditempatkan di sel macan selama toga hari,  yang ruangannya cukup sempit dan tidak terlalu tinggi sehingga susah Kalau mau berdiri, dengan ruangan yang sangat dingin serta tidak bisa beraktifitas,  bahkan kencing dan buang air besar tidak bisa, " ujar Hadi Sunarto alias Yoyok, saat ditemui di sel pengadilan Negeri Surabaya.

Disinggung dengan siksaan fisik yang diterimanya,  Yoyok mengaku tidak mendapatkan hal tersebut,  namun disiksa secara philologist, " Kalau tidak,  tapi disiksa secara psikologis," tambahnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Hadi  Sunarto alias Took penyuplai 13 kg Shabu kepada oknum Polisi anggota Reskrim Polsek Waru, Kamis (5/1/2017) menjalani sidang perdana.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karimawan dari Kejari Surabaya, diterangkan bahwa terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok merupakan bos dari Tri Diah Torissiah alias Susi yang menjembatani antar Aiptu Abdul Latief dan terdakwa. “Tri Diah Torissiah alias Susi yang mendekam di Lapas Medaeng menghubungi terdakwa yang sedang menghuni Lapas Nusakambangan lalu memesan Narkoba,” terang JPU Gusti Putu Karimawan.
Dalam pengembangan yang dilakukan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, diperoleh pengakuan Susi bahwa narkoba itu merupakan suplai dari Hadi Sunarto. “Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di rumah kontrakan Aiptu Abdul Latief bersama pacarnya (Indri) di Jl Pasar Wisata Sidoarjo, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 13 kg,” tambah JPU Gusti Putu. Ditemui seusai sidang, terdakwa Yoyok menyangkal mengenal ketiga terdakwa. “Tidak, saya tidak mengenal mereka,” ujarnya singkat.
Menanggapi pernyataan Hadi Sunarto yang mengaku tidak mengenal ketiganya, JPU Gusti Putu Karimawan menganggap hal itu adalah hak terdakwa. “Dalam pengembangan dan penggeledahan polisi dalam Lapas Nusakambangan, ditemukan barang bukti Hp, berikut rekaman percakapan mereka,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono, menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dengan menyebut kliennya saat diinterograsi ditempatkan dalam sel macan dan mendapat siksaan fisik. “Nanti kami akan buktikan di persidangan, bahwa disini memang ada pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat melakukan penyidikan,” terangnya.
“Jangan sampai di pengadilan ini ada mafia hukum, dimana orang yang tidak bersalah dihukum. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan. Klien kami juga mencabut semua keterangan di-BAP karena saat dilakukan pemeriksaan mendapat siksaan fisik,” pungkasnya.
Terdakwa merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 35 tahun tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement