SURABAYA - Hadi Sunarto alias Yoyok (47) warga Jl Kertajaya IX B
Dalam, penyuplai Narkoba terhadap terpidana mati Aiptu Abdul Latief, dan kuasa
hukumnya Didi Sungkono, Kamis (5/1/2017) memberikan keterangan berbeda
kepada Wartawan.
Keterangan berbeda tersebut terkait penyiksaan fisik terhadap
terdakwa selama menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Didi mengaku
dimana kliennya mendapat siksaan fisik selama ditempatkan di sel macan Dan
melanggar HAM, hal tersebut sangat berbeda dengan keterangan terdakwa.
" Saya ditempatkan di sel macan selama toga hari,
yang ruangannya cukup sempit dan tidak terlalu tinggi sehingga susah
Kalau mau berdiri, dengan ruangan yang sangat dingin serta tidak bisa
beraktifitas, bahkan kencing dan buang air besar tidak bisa, " ujar
Hadi Sunarto alias Yoyok, saat ditemui di sel pengadilan Negeri Surabaya.
Disinggung dengan siksaan fisik yang diterimanya, Yoyok
mengaku tidak mendapatkan hal tersebut, namun disiksa secara philologist,
" Kalau tidak, tapi disiksa secara psikologis,"
tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Hadi Sunarto
alias Took penyuplai 13 kg Shabu kepada oknum Polisi anggota Reskrim
Polsek Waru, Kamis (5/1/2017) menjalani sidang perdana.
Dalam
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karimawan dari
Kejari Surabaya, diterangkan bahwa terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok merupakan
bos dari Tri Diah Torissiah alias Susi yang menjembatani antar Aiptu Abdul Latief
dan terdakwa. “Tri Diah Torissiah alias Susi yang mendekam di Lapas Medaeng
menghubungi terdakwa yang sedang menghuni Lapas Nusakambangan lalu memesan
Narkoba,” terang JPU Gusti Putu Karimawan.
Dalam
pengembangan yang dilakukan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, diperoleh
pengakuan Susi bahwa narkoba itu merupakan suplai dari Hadi Sunarto. “Dalam
penggerebekan yang dilakukan polisi di rumah kontrakan Aiptu Abdul Latief
bersama pacarnya (Indri) di Jl Pasar Wisata Sidoarjo, petugas menemukan barang
bukti sabu seberat 13 kg,” tambah JPU Gusti Putu. Ditemui
seusai sidang, terdakwa Yoyok menyangkal mengenal ketiga terdakwa. “Tidak, saya
tidak mengenal mereka,” ujarnya singkat.
Menanggapi
pernyataan Hadi Sunarto yang mengaku tidak mengenal ketiganya, JPU Gusti Putu
Karimawan menganggap hal itu adalah hak terdakwa. “Dalam pengembangan dan
penggeledahan polisi dalam Lapas Nusakambangan, ditemukan barang bukti Hp,
berikut rekaman percakapan mereka,” pungkasnya.
Sementara
kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono, menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM
yang dilakukan Sat Reskoba Polrestabes Surabaya dengan menyebut kliennya saat
diinterograsi ditempatkan dalam sel macan dan mendapat siksaan fisik. “Nanti
kami akan buktikan di persidangan, bahwa disini memang ada pelanggaran HAM yang
dilakukan polisi saat melakukan penyidikan,” terangnya.
“Jangan
sampai di pengadilan ini ada mafia hukum, dimana orang yang tidak bersalah
dihukum. Nanti akan kami buktikan dalam persidangan. Klien kami juga mencabut
semua keterangan di-BAP karena saat dilakukan pemeriksaan mendapat siksaan
fisik,” pungkasnya.
Terdakwa
merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 35 tahun tersebut,
dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan
diancam hukuman mati.(ban)