Keterangan Saksi Kunci Dugaan Suap Rp 1,5 Milyar.” Saya Lupa “

SURABAYA - Saksi H Ma'adin mantan Kades Kacongan, Kabupaten Sampang yang diharapkan menjadi saksi kunci untuk menguak uang suap Rp 1,5 miliar pada oknum jaksa Kejati Jatim, Ahmad Fauzi SH MH tidak banyak membuka tabir soal peranan orang dalam yang diduga terlibat.

H Ma'adin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/12) banyak menjawab lupa. Hal itu terlihat saat Ketua Majelis Hakim yang dipimpim Ny Wiwin Arodawanti SH memberondong pertanyaan tujuan memberikan nomor Abdullah, staf di Kejati Jatim kepada Abdul Manaf (berkas terpisah)."Saya lupa," terang saksi Ma'adin.

Setelah ditanya lagi oleh majelis hakim, untuk apa dirinya memberikan nomor pada Abdullah. H Ma'adin yang terlihat tidak tenang itu secara spontan menjawab untuk berkonsultasi. "Untuk konsultasi Bu Hakim," paparnya.

Namun saat dikejar konsultasi soal apa? Saksi mengaku tidak tahu. Padahal sesuai dakwaan, peran Ma'adin cukup signifikan untuk berkomunikasi dengan Abdullah hingga sampai pada oknum jaksa nakal, Ahmad Fauzi. Pascakomunikasi itu terjadi penyuapan Rp 1,5 miliar.

Selain menghadirkan saksi H Ma'adin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya juga menghadirkan empat saksi penangkap Ahmad Fauzi. Keempat jaksa yang terlibat penangkapan terdakwa yakni Ivan yudo SH, Febi Gumilang SH, Halimawan SH dan Iwan Pratama SH.

Saksi Ivan Yudo dan Febi Gumiang yang menangkap terdakwa Ahmad Fauzi adalah satu angkatan dalam Pendidikan Profesi Jaksa (PPJ). Meski teman seangkatan dalam pendidikan, keduanya tetap profesional dalam bekerja. 

Keempat saksi dari Korps Adhiyaksa ini diperiksa secara bergantian terkait kronologi dan perannya dalam penangkapan suap Rp 1,5 miliar. Intinya, pada 23 November lalu mereka bergerak atas perintah dari Koordinator Tim Saber Pungli bernama Lukas.

Sebelum tim bergerak, mereka (empat saksi) diberi surat perintah untuk mengamankan Ahmad Fauzi. Padahal saat itu, Ahmad Fauzi tengah melaksaakan sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di PN Surabaya. "Setelah mengamankan AF baru tahu kalau ada dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar," ujar saksi Ivan Yudo.

Dalam penangkapan itu, barang bukti berhasil diamankan di kos terdakwa di Rainbow kamar 306 Jalan Ketintang yang masih terbungkus dalam kardus. Uang suap yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu terkait kasus dugaan suap korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kalimook Sumenep.Dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di BPN Kabupaten Sumenep. 

Dalam perkara ini, penyidik sudah menahan Wahyu Sudjoko, 49, oknum PNS dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin. Kades Murhaimin turut dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Jatim atas perannya  mempermudah tersangka Wahyu Sudjoko dalam menjalankan tindak korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka Murhaimin adalah, meminjam 14 KTP milik warga pemegang hak atas tanah itu. Setelah KTP dikuasai dipakai mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga ke BPN.

Setelah SHM keluar, tanah itu dijual ke pihak lain berbekal SHM yang dikeluarkan oleh BPN, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Warga percaya saat KTPnya dipinjam oleh tersangka karena sebagai kades.

Kepada warga, tersangka membohongi jika KTP yang disetorkan itu untuk mendapat bantuan traktor. Tanpa curiga warga akhirnya menyerahkan KTPnya. Ternyata oleh tersangka KTP itu dipakai mengurus surat tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement