BONDOWOSO – Dugaan perampasan mobil milik Abdul Azis
yang dilakukan oleh Kepala Desa Baratan, Hasan alias Toha saat ini masih tetap
dalam tahap 1. Hal tersebut dikarenakan pelimpahan berkas oleh Polsek Binakal
kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso dikembalikan untuk kedua kalinya.
Hal tersebut dibenarkan olek Kanit Reskrim Polsek
Binakal, Aiptu Hasan Basri saat dikonfirmasi di ruangannya. Menurutnya, pihak
Kejari menyatakan bahwa berkas yang dilimpahkan kurang lengkap.Berkas yang kami
limpahkan ke Kejari sudah 2 kali ini dikembalikan, karena ada beberapa item
yang kurang dan harus kami penuhi, katanya, Jumat 13-01-2017.
Dirinya mengatakan kasus tersebut murni kejahatan, karena
STNK dan BPKB sudah dikuasai oleh pelapor serta saksi-saksi. Jika menurut Jaksa, berkas tersebut belum
lengkap dan belum kuat untuk memproses si Kades, kita bisa apa. Kami sebagai
pihak penyidik akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi beberapa
item yang diminta oleh pihak Kejaksaan, tambahnya lagi.
Menurutnya, dari awal proses penyidikan hingga pelimpahan
berkas ke Kejari, pihaknya telah memanggil 8 orang saksi untuk melengkapi
berkas kasus Kades Baratan tersebut. Untuk melengkapi permintaan Jaksa tersebut, kami telah memanggil 8 orang
saksi untuk dimintai keterangannya. Hal tersebut kami lakukan guna melengkapi
berkas yang diminta agar kasus tersebut segera diproses atau dinyatakan P21,
pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus perampasan mobil oleh
Kades Baratan sudah dilakukan penyidikan mulai bulan Nopember tahun 2016
kemaren. Terhitung sampai saat ini, sudah 3 bulan kasus ini masih berkutat pada
penyempurnaan berkas laporan dan terkesan jalan di tempat. (Tok)