Surabaya Newsweek - Kasus Marvell City tinggal selangkah lagi,
namun pihak managemen Marvell City sudah optimis akan memenangkan kasus hukum
yang saat ini, masih dalam proses banding yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Edi Purbowo salah satu
Direkur Marvell City menjelaskan, saya sangat optimis pengajuan banding yang
dilakukan oleh Pemkot Surabaya ke Mahkamah Agung tetap akan kalah. Karena secara
fakta Pemkot Surabaya lemah, tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan
lahan Jalan Upajiwa.
“Hak kepemilihan tanah
yang menentukan adalah pengadilan, nah saat ini sudah ada keputusan dari
Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan lahan Jalan Upajiwa di samping
Marvell City sah milik Marvell City, artinya dalam hal ini Pemkot Surabaya
kalah dalam gugatan. Walaupun Pemkot melakukan banding ke MA, tapi saya optimis
banding tersebut akan mentah di MA dan Marvell City akan menang lagi,”ujarnya.
Ia menjelaskan,
persoalan sengketa lahan Jalan Upajiwa di samping Marvell City sebenarnya sudah
jelas tidak ada yang ditutupi, karena Marvell City memiliki sertifikat lahan
Jalan Upajiwa tersebut.
“Status tanah
sertifikat kan sama digunakan untuk jalan umum, bukan dikuasai sendiri oleh
Marvell City, seharusnya tidak perlu diributkan, karena jalan tersebut nantinya
juga dinikmati oleh warga yang mau ke Marvell City,”tandasnya.
Masih Edi, bukti kuat
kepemilikan lahan Jalan Upajiwa. Bukti-bukti tersebut diantaranya, peta bidang
yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPS) Surabaya, karena kami punya
hak penguasaan tanah tersebut selama dua puluh tahun. Bukti kedua, kita punya
bukti bahwa warga disekitar mengakui bahwa tanah jalan Upajiwa dulunya adalah
milik perusahaan Anker Bir, jadi tanah itu, aslinya memang lokasi untuk
industri bukan jalan umum, ini bukti yang kita miliki.
“Sementara bukti yang
diajukan oleh Pemkot Surabaya hanya Simbada atau Sistem Informasi Manajemen
Barang Daerah, oleh karena itu saya optimis tetap akan memenangkan masalah
lahan Upajiwa ini karena, historisnya memang milik Marvell City,”tambahnya. (Ham
)