SURABAYA - Sidang lanjutan
terhadap mantan Dirut Empire Palace, Trisilowati Yusuf alias Chinchin, Rabu
(4/1/2017) kembali digelar dengan agenda jawaban Epsepsi. Jaksa Penuntut Umun
(JPU) Sumantri dari Kejari Surabaya dalam membacakan jawaban epsepsi, tetap
menuntut terdakwa sesuai dengan awal demgan pasal 374 KUHP, tentang
penggelapan dan 363 KUHP pencurian, serta memunculkan pasal tambahan yakni 367
ayat (2) dan Pasal 376 KUHP.
Ditemui usai sidang, Sumantri
mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penuntutan terhadap terdakwa sesuai
dengan dakwaan," Tuntutannya masih tetap sesuai dengan Dakwaan,"
ujarnya.
"Perkara ini masih tetap bisa
berjalan, karema pencurian dalam keluarga tersebut juga masuk dalam ranah
pidana, selama pelapor tidak mencabut laporan atau adanya perdamaian,"
tambahnya.
Sementara kuasa hukum Chinchin
Ronald Talawai mengaku, bahwa Jaksa penuntut Umum (JPU) tidak dapat melakukan
penuntutan dalam perkara ini, sesuai dengan pasal 367 ayat (1) dimana pasangan
suami istri yang masih ada ikatan atau belum berpisah tidak dapat dilakukan
perkara atau penuntutan.
"Disini Jaksa telah mengabaikan
pasal 376 ayat (1) dan terkesan memaksakan, padahal perkara ini bermula dimana
terdakwa melakukam pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan keluarga,"
ungkapnya.
Disinggung dengan munculnya dua
pasal dari Jaksa yakni Pasal 367 ayat (2) dan 376 KUHP, Ronald menanggapi sah
saja, asal selama masih belum P 2," boleh menambahkan pasal, selama masih
tahap P 19, kalau ini namanya memaksakan," pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kuasa hukum
Chinchin, Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Gunawan Angka Wijaya (Suami
terdakwa), bahwa pernyataan tersebut sebuah manuver yang menyesatkan.
" Silahkan saja kuasa hukumnya
menyatakan begitu, tapi itu merupakan pernyataan yang menyesatkan. Apakah bila
istri melakukan pembunuhan atau pencurian tidak dapat diproses pidana,"
tegas Teguh tanda tanya.
"Kepolisian melakukan
penyidikan dan menjerat seseorang hingga menjadi tersangka, karena adanya dua
alat bukti. Dan itu sudah dilakukan seperti dalam kasus ini dimana Chinchin
telah melakukan pencurian dokumen perusahaan," tambahnya.
Dalam sidang sebelumnya, Trisilowati Yusuf alias
Chinchin yanh melakukan Epsepsi (Pembelaan) dikabulkan oleh ketua Majelis Hakim
Unggul Warsito dengan memngeluarkan dari rumah tahanan dan menjadi tahanan
kota. (ban)