SURABAYA - Dahlan Iskan, terdakwa
dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) akhirnya mendapat penetapan izin
berobat ke luar negeri dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Surabaya. Namun, apabila terdakwa tidak kembali sesuai tenggat waktu
izin berobat, konsekuensinya, yakni; Majelis Hakim tak segan untuk mengeluarkan
penetapan penahanan atasnya.
Penetapan izin berobat ini dibenarkan Humas Pengadilan Tipikor, Lufsiana.
Pihaknya mengaku, penetapan izin berobat terdakwa Dahlan Iskan dikeluarkan saat
sidang putusan sela pada Jumat (30/12) lalu. Dihari yang sama juga, lanjut
Lufsiana, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawasi
dan mendampingi terdakwa selama berobat di luar negeri.
“Penetapan izin berobat Pak Dahlan berlaku sejak Jumat pekan lalu sampai
tanggal 11 pekan depan. Kalau beliau tidak mentaati atau tidak kembali sesuai
tenggat waktu izin berobat, Pengadilan akan mengeluarkan penetapan penahanan,”
kata Lufsiana saat dihubungi wartawan
Kamis (5/1).
Penetapan izin berobat ini, lanjut Lufsiana, harus mendapat pengawasan dari
Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dengan adanya izin ini, maka terdakwa
harus mentaati penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim. Sesuai penetapan izin,
terdakwa diberi waktu berobat hingga Rabu tanggal 11 pekan depan.
“Lebih dari tanggal 11, akan ada penetapan penahanan bagi terdakwa. Kan
Majelis Hakim sudah memberikan izin selama satu minggu lebih untuk terdakwa
berobat,” tegasnya.
Menyoal terkait pencekalan terhadap terdakwa, Lufsiana mengaku, Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mentaati penetapan dari Pengadilan Tipikor.
Dengan begitu, sambung Lufsiana, untuk terdakwa sifatnya yakni diberi penundaan
pencekalan sampai dengan tanggal 11. Setelah itu barulah pencekalan terhadap
terdakwa diberlakukan kembali.
“Intinya sudah ada koordinasi antara Kejaksaan dan Kemenkumham terkait
penetapan itu. Jadi tidak ada alasan untuk Kemenkumham tidak melaksanakan
penetapan Pengadilan. Kan keputusan Hakim lebih tinggi daripada cekal
kemenkumham. Karena Pengadilan bekerja demi keadilan yang berdasarkan
Ketuahanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) kejati Jatim Richard
Marpaung menambahkan, Kejati Jatim mengirim 1 Jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus)
untuk mengawasi Dahlan selama berobat di luar negeri. Sesuai penetapan izin
berobat yang diberikan Hakim, Richard mengaku, Kejaksaan melaksanakan penetapan
tersebut.
Disinggung terkait tindakan Kejaksaan jika terdakwa melebihi tenggat waktu
berobat, Richard enggan berspekulasi. Intinya, terdakwa harus tunduk dengan
penetapan izin berobat yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Kalau melebihi dari tanggal izin berobat,
artinya terdakwa melanggar. Bisa saja terdakawa disuruh kembali ke Indonesia.
Tapi kami tidak mau berandai-andai, lihat nanti saja. Kan dari Kejati ada satu
Jaksa yang megawasi terdakwa, kemungkinan juga ada Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung)
yang turut mengawasi,” tambahnya. (ban)