LUMAJANG - Jabatan kades di empat desa di Kabupaten Lumajang
sedang kosong. Tentu saja, kekosongan jabatan kades tersebut memicu persoalan
dalam pelayanan administrasi bagi warga setempat.
Desa yang kadesnya lowong itu
masing-masing Purwosono, Kecamatan Sumbersuko; Klakah, Kecamatan Klakah,
Jugosari, Kecamatan Candipuro, dan Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto. Satu
kades meninggal dunia. Sedangkan tiga di
antaranya tersandung masalah hukum.
Untuk mengisi kekosongan itu, Pemkab
Lumajang telah menyiapkan pejabat pergantian antar-waktu (PAW). Kabag Hukum
Pemkab Lumajang Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, hasil rapat dengan Komisi A
DPRD Lumajang dan instansi terkait salah satunya membahas PAW empat kades. “PAW
empat kades secepatnya dilaksanakan supaya roda pemerintahan terlaksana dengan
baik,” ucapnya Sabtu (14/01).
Kades yang terjerat tindak pidana adalah
kades Klakah dan Jugosari yang terjelat kasus ilegal minning (tambang liar).
Kades Kaliboto Kidul terjerat kasus penipuan. Sedangkan kades Purwosono
meninggal dunia. “Tiga kades yang terjerat tindak pidana itu sudah dinyatakan
berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Taufik.
Bahkan, dia menegaskan pemerintah telah
memberhentikan ketiga kades tersebut. “Sudah diberhentikan semua. Itu setelah
dipastikan secara hukum Inkracht,” tandasnya.
Dengan kondisi itu, di empat desa tersebut
sudah ditunjuk Pj atau pejabat sementara. Sesuai ketentuan, tugas pokok Pj
kades adalah menyelenggarakan PAW.
“Jadi, saat ini mulai memproses. Mulai awal sampai nanti pilihan PAW
itu,” ungkap Taufik.
Diharapkan proses tersebut tidak terlalu
lama lagi. Sebab, penganggaran PAW dibebankan pada desa melalui APBDes. Sambil
menunggu ditetapkan APBDes di semua desa, PAW ini sudah mulai dipersiapkan
tahapannya.
Terkait
tiga kades yang terjerat hukum, dia menegaskan siapa pun yang terkena tindak
pidana dan statusnya inkrah dipastikan diberhentikan. “Meskipun sehari, karena
tidak ada batasan berapa waktunya. Makanya kami berhentikan,” ucapnya. (h)