KEDIRI -
Sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang diemban untuk mengimplentasikan di
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri,
reformasi birokrasi merupakan salah satu bagian visi misi Bupati Kediri
Terpilih dr.Hj Haryanti Sutrisno. Salah satu bentuknya terdapat pada misi No.
11 yakni terwujudnya Aparatur Pemerintah yang profesional dan melanjutkan
reformasi birokrasi.
Dr. Sonny Subroto Maheri Laksono, M.Si, selaku
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri menjelaskan, bahwa
banyak hal yang harus dipersiapkan, pertama infrastruktur peraturan agar
perangkat daerah dapat melakukan pekerjaan dengan baik. Kedua, penata ulang
perangkat daerah berdasarkan UU no 23 Tahun 2014.
Bagian Organisasi sebagai leading sektor
reformasi birokrasi, setelah organisasi berjalan maka perlu diatur mengenai
tatalaksana, bagaimana membuat bisnis proses pelaksanaan kinerja perangkat
daerah dapat berjalan dengan baik”
“e-Kinerja disetting agar semua ASN di Kabupaten
Kediri dapat berkinerja dengan baik dan terukur, sehingga apa yang menjadi
tugas pokok dan fungsinya bisa dilakukan dengan baik, terkontrol oleh pimpinan
dan akuntabel” urai Sonny.
Hal senada juga dijelaskan oleh Joko Suwono,
S.Sos. MAP Kepala BKD Kabupaten Kediri, sebagai pembinaan kinerja ASN. Program
peningkatan profesionalisme ASN di Kabupaten Kediri di tahun 2017 ini
menerapkan penilaian kinerja PNS berbasis online dengan nama e-Kinerja.
Aplikasi ini menyediakan ruang bagi ASN untuk
mencatatkan aktifitas kerja, yang dituangkan dalam aplikasi, catatan tersebut
nantinya akan diakumulasi selama di jam kerja dengan satuan menit.
Aplikasi e-Kinerja ini berkembang seirama dengan
penerapan absensi sidik jari berbasis online dengan nama Siabjo. ASN punya
kewajiban mentaati jam kerja dan mengisi aplikasi e-Kinerja, mempunyai
kontribusi terhadap organisasi, memanfaatkan waktu jam kerja dalam kedinasan.
Dimulai dari apel pagi hingga pada saat jam pulang, semua terdokumentasikan
pada aplikasi e-Kinerja. Kata Joko Suwono.