Dua Wanita Pengedar Pil Koplo Disidangkan

SURABAYA -  Diah Rizki Utami (20) warga Jl Jenek Wetan Krembangan Taman Sidoarjo dan Fany Fausia Al Jojo (25) warga Pesapen tengah Surabaya, yang merupakan pasangan lesbi, Kamis (5/1/2017) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Dakwa dakwaan, kedua perempuan yang bekeeja sebagai penjaga warung kopi di Jl Jarak ini, terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran pil koplo, yanh ditawarkan kepada pengunjung warung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dalam dakwaannya menjelaskan, keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Wiyung yang melakukan razia kendaraan di Jl Raya Boulevard depan WTC Wiyung, melihat Ferri Adi yang kedapatan membawa 30 butir pil koplo.

Dari pengembangan,  Ferri mengaku membeli pil koplo tersebut dari Terdakwa Diah Rizky Utami yang merupakan penjaga warung kopi 45 di Jl Jarak ," Dalam penggeledahan, petugas mengamankan kedua terdakwa dan menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 150 butir pil koplo," terang JPU Mariawan.

"Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari bandar FAM (DPO), yang dibelinya seharga Rp 1000 setiap butirnya," tambah Karmawan dalam membacakan dakwaan.

Selama menjalani sidang, kedua terdakwa hanya tertunduk dan mengakui bahwa barangvtersebut miliknya saat ditanya oleh ketua Majelis hakim Unghul Darsono," Kamu sudah dengar dakwaan Jaksa, apa itu benar," tanya Hakim yang dijawab dengan mengangguk.

Atas kepemilikan pil koplo tersebut, kedua terdakwa yamg merupakan pasangan lesbi ini dijerat pasal 197 UU RI. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement