SAMPANG –
Pemerintah harus lebih jeli lagi terkait pendataan tunjangan guru
ngaji,buruknya data pemerima tunjangan guru mengaji pada tahun 2015 lalu,kini
Pemkab Sampang harus ekstra hati hati dalam pembuatan data tersebut.Namun,masih ada saja daftar penerima tunjangan guru
mengaji seperti,di wilayah Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Pangarengan.Dua
kecamatan tersebut ada 5 PNS yang masuk daftar penerima tunjangan guru mengaji.
Tak ayal, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang bersikap tegas dan membatalkan pencairan tunjangan guru ngaji terhadap 5
penerima yang diketahui berstatus PNS.“Akan dicoret penerima tunjangan guru
ngaji itu, karena sudah tidak memenuhi persyaratan. Anggaran yang sudah
disiapkan terpaksa ditahan dan dikembalikan ke kasda,” kata Kepala Dinsos
Sampang Mohammad Amiruddin melalui Kabid Sosial Samsul Hidayat, Jum'at
(6/01/2017).
Dikatakan Dayat
sapaan akrabnya,
5 orang PNS yang tidak bisa dicairkan bantuan guru ngaji itu berasal dari
wilayah Kecamatan Pangarengan dan Jrengik.
Rinciannya, 1 orang di Kecamatan Pangarengan dan Jrengik
ada 4 orang. ”Ada 5.995 orang yang menerima bantuan guru ngaji, 5 orang tidak
bisa mencairkan karena terkendala persyaratan adiministrasi,” paparnya.
Diketahuinya 5
orang PNS itu setelah adanya verifikasi ulang yang dilakukan Badan Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sampang, terdapat dalam kartu tanda
penduduk diketahui berstatus PNS. ”Verifikasi dan Validasi terhadap penerima tunjangan guru
ngaji finalnya di BPPKA, ternyata ada yang tidak sesuai persyaratan, jadi tidak
bisa dicairkan,” terangnya.
Karena itu,
verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) di
masing-masing kecamatan terhadap penerima bantuan guru ngaji perlu dievaluasi. Sebab, dari 6000 penerima tunjangan guru ngaji 5
diantaranya tercatat sebagai abdi negara. Ia juga menambahkan, syarat penerima
bantuan guru ngaji itu minimal memiliki santri 10 orang dan bukan berstatus
PNS.Setiap guru ngaji mendapatkan tunjangan setiap tahun Rp 500 ribu,ujarnya.(din/yn)