Data Penerima Tunjangan Guru Ngaji Sampang Tidak Valid

SAMPANG – Pemerintah harus lebih jeli lagi terkait pendataan tunjangan guru ngaji,buruknya data pemerima tunjangan guru mengaji pada tahun 2015 lalu,kini Pemkab Sampang harus ekstra hati hati dalam pembuatan data tersebut.Namun,masih ada saja daftar penerima tunjangan guru mengaji seperti,di wilayah Kecamatan Jrengik dan Kecamatan Pangarengan.Dua kecamatan tersebut ada 5 PNS yang masuk daftar penerima tunjangan guru mengaji.

Tak ayal, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang bersikap tegas dan membatalkan pencairan tunjangan guru ngaji terhadap 5 penerima yang diketahui berstatus PNS.“Akan dicoret penerima tunjangan guru ngaji itu, karena sudah tidak memenuhi persyaratan. Anggaran yang sudah disiapkan terpaksa ditahan dan dikembalikan ke kasda,” kata Kepala Dinsos Sampang Mohammad Amiruddin melalui Kabid Sosial Samsul Hidayat, Jum'at (6/01/2017).

Dikatakan Dayat sapaan akrabnya, 5 orang PNS yang tidak bisa dicairkan bantuan guru ngaji itu berasal dari wilayah Kecamatan Pangarengan dan Jrengik. Rinciannya, 1 orang di Kecamatan Pangarengan dan Jrengik ada 4 orang. ”Ada 5.995 orang yang menerima bantuan guru ngaji, 5 orang tidak bisa mencairkan karena terkendala persyaratan adiministrasi,” paparnya.

Diketahuinya 5 orang PNS itu setelah adanya verifikasi ulang yang dilakukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sampang, terdapat dalam kartu tanda penduduk diketahui berstatus PNS. ”Verifikasi dan Validasi terhadap penerima tunjangan guru ngaji finalnya di BPPKA, ternyata ada yang tidak sesuai persyaratan, jadi tidak bisa dicairkan,” terangnya.

Karena itu, verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) di masing-masing kecamatan terhadap penerima bantuan guru ngaji perlu dievaluasi. Sebab, dari 6000 penerima tunjangan guru ngaji 5 diantaranya tercatat sebagai abdi negara. Ia juga menambahkan, syarat penerima bantuan guru ngaji itu minimal memiliki santri 10 orang dan bukan berstatus PNS.Setiap guru ngaji mendapatkan tunjangan setiap tahun  Rp 500 ribu,ujarnya.(din/yn)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement