TULUNGAGUNG - Terlihat dari depan kantor BMT Ar-Rahman yang berkantor di jalan Pahlawan
no: 183, Rejoagung Kedungwaru Tulungagung tidak seperti biasa pintu masuk depan
terkunci dan bagian dalam kantor
terlihat sepi tampak tidak terurus. Beberapa orang karyawan yang ada di
belakang kantor melalui pintu samping, itupun hanya beberapa orang saja.
Informasi sedikit yang diterima oleh wartawan
Koran ini terkait kegelisahan para nasabah.
Tidak banyak info
yang di dapat malah sebaliknya karyawan
disana mengarahkan wartawan menemui pengacara yang telah menangani perkara itu,
silahkan tanyakan saja ke pengacara, ucap salah satu karyawan. Wiji anggota
nasabah yang menanamkan dana senilai Rp 80, juta dengan mendapat bunga 3%. Dan
bagi hasil per dua belas bulan 10,8 %.
Diungkapkannya,
hampir selama enam bulan modal maupun bunga tidak bisa diambil. Sehingga
anggota nasabah dengan didampingi dari lembaga perlindungan konsumen ( Dwi
Cahyono ) menggugat koperasi Ar-Rahman ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Untuk
anggota nasabah, Istiqomah, di persidangan lainnya juga akan menggugat, karena
dana yang diinvestasikannya senilai Rp 440, juta susah diambil, ucap Dwi.
Dasarnya mereka menggugat dikarenakan dana tidak bisa diambil, hanya dijanjiin
saja.
Dicurigai di duga
dana yang digulirkan ke nasabah terlalu ceroboh tanpa ada jaminan,kuat dugaan
koperasi itu bodong. Kemudian rapat luar biasa pemegang saham di Hotel Istana
pengururs dan anggota nasabah. Lalu, terbentuk suatu penarikan asset dan
pengelolaan dipegang oleh salah satu nasabah yang mengelola. Membuat para
penggugat tidak setuju terhadap keputusan itu, maka menggugatnya ke Pengadilan
Negeri Tulungagung, beber Dwi. Marketing koperasi AR-RAHMAN, Sardono,
mengatakan ,dalam rapat luar biasa proses penyelesaian ada tiga tahap, tapi,
saya tidak boleh memberi penjelasan, ucapnya. Memang kita kesulitan dan tak
mungkin dikasih bareng-bareng.
Kalau
ada keuntungan dikasih, melihat dari laba bulanan. Sedangkan modal diputar ke
anggota, maka isi gugatan itu belum kami ketahui, malah sebaliknya kami
mempertanyakan penggugat. Yang jelas
selama itu normal dana bisa diambil, putusannya ada di rapat. Jumlah anggota
nasabah ada 2000 anggota tersebar di wilayah Tulungagung mulai dari Rp 10 ribu
hingga ratusan juta dana masing-masing anggota yang ditanamkan di koperasi
Ar-Rahman, sebutnya. Bersambung. (NAN)