BLITAR – Berkas korupsi dana bantuan untuk pengadaan barang mantan
kepala sekolah dan guru SMKN 1 Blitar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Blitar, Selasa (3/1/2017) lalu. Berkas ini sudah pada tahap P21
(berkas sudah lengkap), sehingga dua oknum pendidik di Kota Blitar ini
langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
Rencanya
berkas kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Surabaya. “Kita diberi waktu penahanan selama 20 hari, tapi minggu
depan berkas sudah kita naikan ke Pengadilan Tipikorr,” ujar Kepala Seksi
Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Safi, Rabu (4/1/2017).
Dijelaskannya,
tersangka yakni mantan Kepala SMKN 1 Blitar, Imam Mahfudz (54) dan guru
bernama Hutamadi (52), terindikasi sebagai pelaku korupsi pelaksanaan
pengadaan barang program pembuatan asssembly line dan tools (peralatan)
perakitan engine/body kendaraan roda empat di SMKN 1 Blitar tahun 2011-2012.
Program
ini dibiayai dengan APBNP tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar
Rp.80.355.769 dari total anggaran Rp 1,345 miliar. “Barang
yang di adakan oleh tersangka ini tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,
sehingga berdasarkan penelitian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) ada kerugian sekitar Rp 80 juta,” ujar Safi di Kantornya, Rabu
(4/1/2017).
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan
sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai, buku tabungan, dua unit
mobil SUV Cery Tigo, satu unit mobil SUV Terios,satu unit mobil doble cabin,
dua unit mobil mini truck, empat unit hois crane, satu set assembly line, serta
berbagai macam peralatan otomotif dan sejumlah dokumen.(dro)