LUMAJANG - Setelah
Kejaksaan Negeri Lumajang memastikan Ir. Paiman terbebas dari kasus dugaan
korupsi KPRI, karena tidak adanya dana dari APBD, Kejaksaan Negeri Lumajang
ganti menjerat Kepala Dinas Pertanian Lumajang itu dengan kasus dugaan korupsi
dana (Jalan Usaha Tani ) JUT senilai Rp
6,5 milyar, yang kini prosesnya telah
naik ke penyidikan.
Kepala Kejaksaaan Negeri
Lumajng, Teuku Muzafar, SH mengatakan, dugaan korupsi Koperasi PNS Pemkab Lumajang
Wirabakti, yang menjerat Paiman, Yuli dan Titik dengan kerugian Rp 2,4 milyar
akhirnya gugur. Karena tidak adanya dana APBD di koperasi tersebut. ”Tapi,
kasus perdata dan pidananya tetap berlanjut,” katanya
Ditegaskan, nasib ketiga
orang tersebut tergantung pada keputusan bank yang telah meminjamkan uang
tersebut. “Terserah Bank CIMB Niaga-nya,
mau membawa ke pidana atau ke perdata,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala
Kejaksaan Negeri Lumajang yang lama, Gede Nur Mehendra, SH mengatakan, kasus
dugaan korupsi di koperasi PNS Pemkab Lumajang Wira Bhakti, Kejaksaan Negeri
sudah
menetapkan 2 tersangka baru dengan inisial YL dan TT. “Ada perkembangan, kita
tetapkan dua tersangka yang semuanya perempuan,” katanya.
Ditetapkannya dua
tersangka tersebut dikarenakan mengetahui aliran dana koperasi yang merupakan
milik anggota. Kedua tersangka sebagai bendahara dan kasir yang mengetahui
seluk beluk aliran dana. “Jadi mereka kita tetapkan, karena kerugian Koperasi
tersebut kurang lebih Rp 2,4 miliar,” ungkapnya.
Teuku juga mengatakan,
meski Paiman terbebas dari kasus dugaan korupsi KPRI Wirabakti, pihaknya masih
terus memeriksa kasus dugaan korupsi JUT senilai Rp. 6,5 milyar. ”Kepala dinas
sebagai kuasa pengguna anggaran harus bertanggung jawab,” terangnya lagi.
Diakuinya, kasus ini
cukup lama karena rekanan yang diperiksa cukup banyak, sehingga membutuhkan
waktu yang tidak sedikit. ”Kasus JUT tetap lanjut dan kini sudah tahap
penyidikan,” lanjutnya
kemudian.
Tahun 2015, Kejaksaan Negeri Lumajang memanggil
puluhan rekanan, yang terkait dengan pengerjaan proyek (JUT) Jalan Usaha Tani senilai Rp. 6,5 milyar. Pemanggilan dilakukan
untuk dimintai keterangan terkait proyek yang mereka kerjakan di Dinas
Pertanian dan perihal gratifikasi. Pemanggilan dilakukan, pasca para pejabat
Dinas Pertanian diperiksa secara
marathon. (h)