BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Bondowoso
menetapkan 11 Rancanagan Peraturan Daerah Bondowoso tahun 2016 dalam Rapat
Paripurna di Gedung DPRD Bondowoso.
Penandatanganan berita acara antara kedua belah pihak, Eksekutif
dan Legislatif ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Dewan yang menyetujui
Raperda dan telah diajukan kepada Bupati Bondowoso tentang perubahan APBD 2016.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said
Husni mengapresiasikan keputusan Anggota Dewan dengan menetapkan Raperda
tentang penetapan 11 Rancanagn Peraturan Daerah Bondowoso tahun 2016.
Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas
intensifnya pembahasan. Banyak perubahan terjadi, itu diantaranya ada penyempurnaan
dari draft-draft yang telah disiapkan oleh pemerintah, jelasnya saat
dikonfirmasi usai paripurna.
Adapun salah satu dalam Rancangan tersebut adalah tentang
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dimana menurut Bupati, kedepan BUMD akan
menggarap Argobisnis dan Argoindrustri yang akan menjadi kebanggaan masyarakat Bondowoso,
seperti Kopi, Beras Organik dan hasil pertanian. Untuk sementara, modal yang turun untuk BUMD saat ini adalah sebesar Rp.50
juta, yang difungsikan untuk pendirian dan administratif saja, terangnya.
Bupati menjelaskan, untuk penyertaan modal dengan jumlah
besar yang akan dimasukkan pada BUMD, harus berdasarkan Bisnis Plan yang
komprehensif dan nanti akan dibacakan dalam Raperda penyertaan modal.
Toh, setelah Raperda BUMD disahkan, tidak dapat langsung
beroperasi. Karena harus ada rekrutmen Komisarris, Direksi dan tahapan membuat
Bisnis Plan. Setelah jelas, maka kita akan tahu berapa kongkritnya kebutuhan
penyertaan modal yang harus disertakan pemerintah untuk BUMD, yang nantinyaakan
diberikan legitimasinya melalui Perda penyertaan modal, jelasnya.