Surabaya Newsweek- Maraknya tenaga Asing
Ilegal yang ada di kota Surabaya, seperti penangkapan yang terjadi di Lobby
Apartemen Java Paragon Jl. Mayjend Sungkono No. 101-103 Kel. Dukuh Pakis Kota
Surabaya sebanyak 143 orang WNA Cina / Tiongkok.
Ini membuktikan bahwa pengawasan tenga asing perlu ditingkatkan,
untuk itu wakil Ketua komisi D DPRD Kota Surabaya Junaedi meminta Pemkot
Surabaya, untuk turun ke lapangan melakukan evaluasi dan kroscek terhadap
tenaga kerja asing dan hingga saat ini juga belum pernah ada tindakan kongkrit, untuk
melindungi tenaga kerja lokal.
Masih
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, sedangkan sistem untuk mengentas
kemiskinan dengan pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus dilakukan oleh
Dinas Tenaga Kerja.
"Saya mendorong adanya perda inisiatif untuk mengatur kuota
tanaga kerja lokal dan asing. Surabaya harus mempunya sistem agar bisa menjadi
tuan rumah di kota sendiri," kata politisi muda dari Partai Demokrat ini.
Dalam
hal ini, pihaknya mendesak ada aturan khusus bagi tenaga kerja asing harus
punya spesifikasi ahli. Artinya, untuk status pekerja tetap diperuntukkan warga
lokal. Saat ini total sebanyak 12 tenaga outsourcing di Surabaya sangat minim
untuk warga Surabaya.
"Untuk
tenaga kerja asing harus ada spesifikasi khusus dan selektif. Saya belum pernah
lihat Dinas terkait turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan evaluasi,"
tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menekankan program wirausaha bagi warga Surabaya harus menjadi tuan rumah di kota sendiri. Namun, belum pernah ada tindakan kongkrit terkait, tindakan pengawasan dan pembatasan tenaga kerja asing.( Ham)