TRENGGALEK
- Warga Dusun Mloko Desa Prambon
Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek bertekad tuntaskan permasalahan pupuk
diwilayahnya pasalnya sejak tahun 2010 kelompok tani mloko bersemi di anggap
fakum sehingga luas lahan kelompok tani mereka di gabung ke kelompok lain
supaya luas lahan tani sesuai dengan luas areal lahan pertanian.
Selanjutnya, warga Dusun Mloko menduga areal lahan
pertaniannya dipakai untuk syarat pengajuan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani
lainnya karena selama ini tidak ada sosialisasi terkait penggabungan areal
lahan pertanian yang berada di Dusun Mloko.
Kemudian, Rabo 21/12 sebanyak 100 KK dari RT 56a,
56b, 57a, 57b, 58a, 58b mengadakan pertemuan dengan bapeluh dan BPK Tugu di
rumah yasmin di Dusun Mloko membahas
tentang permasalahan penggabungan areal lahan mereka serta pembentukan kelompok
tani baru yang di beri nama Kelompok tani Gemilang.
Menurut keterangan Warga dalam pertemuan, merasa dirugikan
BPK Tugu mulahi tahun 2010-2015 serta menutut marsiani bertanggung jawab
pasalnya setelah warga mengklarifikasi kekelompok tani sumbereki dan kelompok
fokus, menurut kelompk tani keduanya mengatakan tidak pernah menggabungkan,
ungkapnya.
Lebih lanjut dalam pertemuan warga masih mengingat
keterangan, marsiani kelompok tani mendapat bantuan dan tidak di ambil tidak
serta warga Dusun Mloko saat mengantarkan proposal ke Kantor BPK Tugu selalu
mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dan terjadi penolakan, lanjutnya.
Selanjutnya
Warga Dusun Mloko yang merasa dirugikan berharap nantinya penegak hukum
menuntaskan kerugian warga mulai th 2010-2015 sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian Wahyu Kepala BAPELUH Kabupaten
Trenggalek menegaskan kalau memang mau mendirikan kelompokmtani baru tinggal
mengambil formulirnya asalkan memenuhi syarat srrta nantinya ada proses
penilaian mulai kelas pemula,madya dan utama setiap tahun setelah itu kita
usulkan untuk di rekgister di Kementan sesuai wilayah kelompok tani harus sama
dengan luas desa selanjutnya jika baru. pengurusan harus ada berita acara,di
sepakati, jadwal pertemuan rutin ,kemudian per januari 2017 bisa
mengajukan RDKK sendiri. (hrd)