Warga Prambon Sepakat Tuntaskan Permasalahan Pupuk

TRENGGALEK -  Warga Dusun Mloko Desa Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek bertekad tuntaskan permasalahan pupuk diwilayahnya pasalnya sejak tahun 2010 kelompok tani mloko bersemi di anggap fakum sehingga luas lahan kelompok tani mereka di gabung ke kelompok lain supaya luas lahan tani sesuai dengan luas areal lahan pertanian.

Selanjutnya, warga Dusun Mloko menduga areal lahan pertaniannya dipakai untuk syarat pengajuan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani lainnya karena selama ini tidak ada sosialisasi terkait penggabungan areal lahan pertanian yang berada di Dusun Mloko.

Kemudian, Rabo 21/12 sebanyak 100 KK dari RT 56a, 56b, 57a, 57b, 58a, 58b mengadakan pertemuan dengan bapeluh dan BPK Tugu di rumah  yasmin di Dusun Mloko membahas tentang permasalahan penggabungan areal lahan mereka serta pembentukan kelompok tani baru yang di beri nama Kelompok tani Gemilang.

Menurut keterangan Warga dalam pertemuan, merasa dirugikan BPK Tugu mulahi tahun 2010-2015 serta menutut marsiani bertanggung jawab pasalnya setelah warga mengklarifikasi kekelompok tani sumbereki dan kelompok fokus, menurut kelompk tani keduanya mengatakan tidak pernah menggabungkan, ungkapnya.

Lebih lanjut dalam pertemuan warga masih mengingat keterangan, marsiani kelompok tani mendapat bantuan dan tidak di ambil tidak serta warga Dusun Mloko saat mengantarkan proposal ke Kantor BPK Tugu selalu mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dan terjadi penolakan, lanjutnya.

 Selanjutnya Warga Dusun Mloko yang merasa dirugikan berharap nantinya penegak hukum menuntaskan kerugian warga mulai th 2010-2015 sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian Wahyu Kepala BAPELUH Kabupaten Trenggalek menegaskan kalau memang mau mendirikan kelompokmtani baru tinggal mengambil formulirnya asalkan memenuhi syarat srrta nantinya ada proses penilaian mulai kelas pemula,madya dan utama setiap tahun setelah itu kita usulkan untuk di rekgister di Kementan sesuai wilayah kelompok tani harus sama dengan luas desa selanjutnya jika baru. pengurusan harus ada berita acara,di sepakati, jadwal pertemuan rutin ,kemudian per januari 2017 bisa mengajukan  RDKK sendiri. (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement