SURABAYA - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya akhirnya melakukan perlawanan terhadap vonis bebas Hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Tiga Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Jatim, pada Jum'at (2/12/2106) lalu.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, upaya perlawanan
dalam bentuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan lantaran
adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam
mengadili perkara ini.
Didik menilai vonis bebas hakim Unggul Warto Murti selaku ketua majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini telah mencederai rasa keadilan.
"Pertimbangan bebasnya pun hanya mengacu kepada materiil hasil audit BPKP
, padahal jelas jelas terjadi kerugian negara,"terang Didik saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (5/12/2016).
"Oleh karena itu, kami lakukan kasasi, dan sekarang kami masih membuat
memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,"sambung jaksa asal
Bojonegoro. Kajari Surabaya ini pun beranggapan ada keragu-raguan majelis hakim dalam
membebaskan ketiga Komisoner Bawaslu. "Yang menahan mereka hakim dan hakim
pula yang membebaskan mereka,"imbuh Didik.
Terpisah? sebelumnya ketiga komisioner Bawaslu dituntut bervariasi. Ketua
Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta
Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya terdakwa dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat
Pemilihan Gubernur Jatim 2013.
Tapi oleh majelis hakim, tuntutan jaksa dikandaskan. Hakim menilai
ada ketidak jujuran saksi ahli dari BPKP sehingga hasil audit terkait kerugian dalam kasus ini dianggap palsu, lantaran tidak ada tanda tangan klarifikasi dari Tiga Komisoner Bawaslu.
ada ketidak jujuran saksi ahli dari BPKP sehingga hasil audit terkait kerugian dalam kasus ini dianggap palsu, lantaran tidak ada tanda tangan klarifikasi dari Tiga Komisoner Bawaslu.
Sementara Suryono Pane SH selaku penasehat hukum ketiga Komisoner Bawaslu
Jatim, mengaku akan menempuh jalur hukum setelah salinan putusan bebas itu
resmi keluar. "Kami akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan oleh ahli
BPKP maupun penyidik. Tapi masih dikonslutasikan pada lembaga yakni
Bawaslu," terangnya usai persidangan, Jum'at (2/12/2016).
Dikatakan Suryono, lembaga dalam hal ini Bawaslu yang memiliki hak untuk
menuntut. Ia koordinasi dengan komisioner bawaslu Provinsi atau Pusat untuk
menentukan langkah selanjutnya. "Majelis hakim juga harus merehabilitasi
nama baik dan mengangkat harkat dan martabatnya," tandas Suryono.
Jumat 2 desember 2016 adalah hari
yang bersejarah bagi 3 komisioner bawaslu jatim.Dimana majelis hakim yang
diketuai oleh Unggul Waso Murti memutus bebas kepada Sri Sugeng,Andreas Pardede
dan Sufyanto.
Hakim menyatakan,ketiga terdakwa
dinyatakan tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan korups,terhadap
dana hibah pada saat pelaksanaaan pemilihan Gubernur Jatim (PILGUB) tahun 2013
sebagaimana dalam dakwaaan jaksa.”membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan
tuntutan jaksa,”dalam pertimbangan vonis yang dibacakan secara bergantian oleh
majelis.
Dalam pertimbangan hakim,keterangan
para saksi yang menyatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh para komisioner
sudah terlaksana,tidak fiktif.Dengan arti dana hibah yang diperuntukan sesuai
ketentuan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari
kejaksaan tinggi Jatim menuntut para terdakwa bersalah.Andreas Pardede dan Sri
Sugeng masing-masing dituntut 3,6 tahun sementara Sufyanto dituntut 1,6
tahun.Atas putusan ini,pihak jaksa penuntut umum menyatakan,”kami pikir-pikir
yang mulia,”kata JPU usai dibacakan vonis.
Terpisah,usai persidanngan pengacara
terdakwa yang terdiri dari Martin Hamonangan Simangungson,Suryono Pane dan
Agung mengatakan,putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan yang selama ini
berlangsung. Menurutnya, pertimbangan hakim terkait bukti surat pertanggung
jawaban dana perjalanan dinas sudah tepat dijadikan dasar membebaskan kliennya.
Hakim,lanjut Pane,juga mempertimbangkan ketidak
absahan keterangan ahli dari BPKP yang mana pada persidangan terdahulu
diketahui tidak melakukan klarifikasi kepada para terdakwa.Hakim menyatakan
perhitungan kerugian negara dilakukan tidak jujur,ujarnya. (ban/Mon)