Vonis Bebas Komisoner Bawaslu Dikaji Ke Mahkamah Agung

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya melakukan perlawanan terhadap vonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Tiga Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, pada Jum'at (2/12/2106) lalu. 

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, upaya perlawanan  dalam bentuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA)  tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim dalam mengadili perkara ini. 

Didik menilai vonis bebas hakim Unggul Warto Murti selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini telah mencederai rasa keadilan. "Pertimbangan bebasnya pun hanya mengacu kepada materiil hasil audit BPKP , padahal jelas jelas terjadi kerugian negara,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (5/12/2016).

"Oleh karena itu, kami lakukan kasasi, dan sekarang kami masih membuat memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,"sambung jaksa asal Bojonegoro. Kajari Surabaya ini pun beranggapan ada keragu-raguan majelis hakim dalam membebaskan ketiga Komisoner Bawaslu. "Yang menahan mereka hakim dan hakim pula yang membebaskan mereka,"imbuh Didik.

Terpisah? sebelumnya ketiga komisioner Bawaslu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

Tapi oleh majelis hakim, tuntutan jaksa dikandaskan. Hakim menilai
ada ketidak jujuran saksi ahli dari BPKP sehingga hasil audit terkait kerugian dalam kasus ini dianggap palsu, lantaran tidak ada tanda tangan klarifikasi dari Tiga Komisoner Bawaslu. 

Sementara Suryono Pane SH selaku penasehat hukum ketiga Komisoner Bawaslu Jatim, mengaku akan menempuh jalur hukum setelah salinan putusan bebas itu resmi keluar. "Kami akan menempuh jalur hukum apa yang dilakukan oleh ahli BPKP maupun penyidik. Tapi masih dikonslutasikan pada lembaga yakni Bawaslu," terangnya usai persidangan, Jum'at (2/12/2016). 

Dikatakan Suryono, lembaga dalam hal ini Bawaslu yang memiliki hak untuk menuntut. Ia koordinasi dengan komisioner bawaslu Provinsi atau Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya. "Majelis hakim juga harus merehabilitasi nama baik dan mengangkat harkat dan martabatnya," tandas Suryono.

Jumat 2 desember 2016 adalah hari yang bersejarah bagi 3 komisioner bawaslu jatim.Dimana majelis hakim yang diketuai oleh Unggul Waso Murti memutus bebas kepada Sri Sugeng,Andreas Pardede dan Sufyanto.

Hakim menyatakan,ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan korups,terhadap dana hibah pada saat pelaksanaaan pemilihan Gubernur Jatim (PILGUB) tahun 2013 sebagaimana dalam dakwaaan jaksa.”membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,”dalam pertimbangan vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis.

Dalam pertimbangan hakim,keterangan para saksi yang menyatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh para komisioner sudah terlaksana,tidak fiktif.Dengan arti dana hibah yang diperuntukan sesuai ketentuan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi Jatim menuntut para terdakwa bersalah.Andreas Pardede dan Sri Sugeng masing-masing dituntut 3,6 tahun sementara Sufyanto dituntut 1,6 tahun.Atas putusan ini,pihak jaksa penuntut umum menyatakan,”kami pikir-pikir yang mulia,”kata JPU usai dibacakan vonis.

Terpisah,usai persidanngan pengacara terdakwa yang terdiri dari Martin Hamonangan Simangungson,Suryono Pane dan Agung mengatakan,putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan yang selama ini berlangsung. Menurutnya, pertimbangan hakim terkait bukti surat pertanggung jawaban dana perjalanan dinas sudah tepat dijadikan dasar membebaskan kliennya.

Hakim,lanjut Pane,juga mempertimbangkan ketidak absahan keterangan ahli dari BPKP yang mana pada persidangan terdahulu diketahui tidak melakukan klarifikasi kepada para terdakwa.Hakim menyatakan perhitungan kerugian negara dilakukan tidak jujur,ujarnya. (ban/Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement