LUMAJANG - Dinas
Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang menyelenggarakan
Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017, di Hall Hotel Gajah Mada
Lumajang tepatnya pada tanggal 02 Desember 2016. Kegiatan sosialisasi ini
merupakan sarana untuk bersilaturahmi antara pemerintah dengan pekerja dan
perusahaan, sehingga tercipta dan terjalin hubungan industrial yang harmonis
serta sebagaimana tujuan hubungan industrial adalah untuk menciptakan
ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja sehingga meningkatkan
produktivitas tenaga kerja.
Acara tersebut dihadiri dan dibuka
secara resmi oleh Bupati Lumajang Drs. As’at, M.Ag. Hadir pula Kepala Dinas
tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Kepala Balai Latihan Kerja
(BLK) Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan cabang Jember, Dewan Pengupahan
Kabupaten Lumajang dan beberapa HRD Perusahaan di Kabupaten Lumajang.
Upah minimum itu sendiri merupakan
upah bulanan terendah yang diterima pekerja terdiri atas upah pokok termasuk
tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman antara
persusahan dan pekerjanya. Dan dalam upah minimum berlaku sebagai batas upah
terendah atau safetynet untuk jabatan terendah berlaku untuk pekerja dengan
masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk upah pekerja dengan masa
lebih dari satu tahun dirundingkan secara bipartite di dalam perusahaan maupun
dirumuskan dalam struktur dan skala upah yang sesuai.
Dalam sambutannya, Bupati Lumajang menyampaikan
bahwa menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Dan dijelaskan juga
bahwa nilai UMK Lumajang tahun 2017 dihitung berdasarkan pada rumus penghitungan
sebagaimana yang tercantum dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun
2015 tentang Pengupahan.
UMK Lumajang pada tahun 2017 sebesar Rp 1.555.552 yang
mengantarkan Kabupaten Lumajang berada di urutan ke 21 se Propinsi Jatim
setelah Kabupaten Kediri. Di akhir sambutannya Bupati Lumajang juga meminta
kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK Lumajang tahun 2017, untuk
segera dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Timur paling lama
10 hari sebelum berlaku UMK tahun 2017. (h)