UMK Kabupaten Lumajang 2017 Disosialisasikan

LUMAJANG - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017, di Hall Hotel Gajah Mada Lumajang tepatnya pada tanggal 02 Desember 2016. Kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana untuk bersilaturahmi antara pemerintah dengan pekerja dan perusahaan, sehingga tercipta dan terjalin hubungan industrial yang harmonis serta sebagaimana tujuan hubungan industrial adalah untuk menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja sehingga meningkatkan produktivitas tenaga kerja. 

Acara tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Bupati Lumajang Drs. As’at, M.Ag. Hadir pula Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan cabang Jember, Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang dan beberapa HRD Perusahaan di Kabupaten Lumajang. 

Upah minimum itu sendiri merupakan upah bulanan terendah yang diterima pekerja terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman antara persusahan dan pekerjanya. Dan dalam upah minimum berlaku sebagai batas upah terendah atau safetynet untuk jabatan terendah berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Sedangkan untuk upah pekerja dengan masa lebih dari satu tahun dirundingkan secara bipartite di dalam perusahaan maupun dirumuskan dalam struktur dan skala upah yang sesuai. Dalam sambutannya, Bupati Lumajang menyampaikan bahwa menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Dan dijelaskan juga bahwa nilai UMK Lumajang tahun 2017 dihitung berdasarkan pada rumus penghitungan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

UMK Lumajang pada tahun 2017 sebesar Rp 1.555.552 yang mengantarkan Kabupaten Lumajang berada di urutan ke 21 se Propinsi Jatim setelah Kabupaten Kediri. Di akhir sambutannya Bupati Lumajang juga meminta kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK Lumajang tahun 2017, untuk segera dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Timur paling lama 10 hari sebelum berlaku UMK tahun 2017. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement