TULUNGAGUNG - Persidangan terdakwa, Yarusdi, ditunda disebabkan Jaksa Penuntut Umum
Upik, SH ,belum siap dalam tanggapannya. Pasal yang dituduhkan kepada terdakwa
pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Bergulirnya perkara itu tim Gilbert Marciano
& Associates, Micky, SH, penasehat hukum dari terdakwa ingin melihat sejauh
mana penegakan hukumnya, apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosedural
(SOP).
Namun, bila bertentangan dengan kronologis perkara ,maka kasus itu tidak
layak digulirkan kepidana penggelapan, dan penipuan, ungkapnya. Kasus ini baru
kami terima sesudah penahanan di tingkat pertama (kepolisian),katanya.
Maka dalam esepsi
nanti akan kita sampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum,tambahnya.
Disini proses hukum sedang berjala harus kita hormati. Namun diupaya lain kami
sudah ajukan penanggungan penahanan
terhadap client kami. Semua kita kembalikan kepada majelis bagaimana
menyikapi dan menilainya.
Kami masih menunggu tanggapan dari penuntut umum dan
berikutnya masuk pada putusan sela,
apakah nantinya merima atau menolak,kami sudah menyiapkan upaya lain, tandas
pengacara ke newsweek. Menurut Rusdi, sebagian uang sudah dia kembalikan,niat
menyelesaikan sudah terjalin dengan baik, namun herannya, persoalan itu malah
bergulir ke persidangan,katanya. (NAN)