Sidang Dakwaan Pencurian Dalam Keluarga Dirut Empire Menarik Perhatian


SURABAYA– Sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/12) dipadati pengunjung. Ratusan orang sampai berdesak-desakan untuk melihat jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, yang dituduh mencuri barang adalah miliknya sendiri, atau dalam hubungan keluarga dan masih terikat hubungan suami-istri ? 
Kehadiran ratusan massa baik yang datang untuk memberikan dukungan kepada Chin Chin maupun massa yang kesal dengan ulah Chin Chin ini sebenarnya sudah nampak beberapa saat sebelum persidangan Chin Chin dimulai. 
Ratusan massa semakin terlihat begitu mengetahui mobil tahanan yang membawa Chin Chin ke PN Surabaya sudah datang. Massa yang mayoritas wanita setengah baya yang mengenakan hijab ini mulai berdiri berjajar ke lorong yang menuju ke ruang tahanan sementara PN Surabaya. Ada yang menangis dan berteriak memberikan dukungan untuk Chin Chin ketika terdakwa dugaan pencurian dalam keluarga ini mulai turun dari mobil tahanan dan berjalan ke ruang tahanan sementara, ada pula yang berteriak memaki-maki mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) ini. 
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya ini, Jaksa Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU, mendakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dengan pasal 367 ayat (2) Jo pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP untuk dakwaan pertama dan pasal 376 Jo pasal 374 KUHP untuk dakwaan kedua.Sebelum surat dakwaan dibacakan JPU, hakim Unggul Warso Murti yang ditunjuk sebagai ketua majelis terlebih dahulu memeriksa identitas terdakwa Tursilowati alias Chin Chin. Usai pemeriksaan identitas ini, hakim kemudian mempersilahkan JPU membacakan surat dakwaannya. 
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Trisulowati alias Chin Chin, lima orang penasehat hukum terdakwa Chin Chin, Jaksa Sumantri membacakan dakwaannya. Dalam surat dakwaan sebanyak delapan lembar dan ditanda tangani Jaksa Sumantri ini dijelaskan, bahwa terdakwa Trisulowati alias Chin Chin telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika ia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyamping derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin dilakukan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. 
“Berawal pada tanggal 15 Pebruari 2016 saat itu saksi Gunawan Angka Widjaja selaku komisaris PT BCM mengetahui adanya debt colector dari suplayer PT BCM yang melakukan penagihan kepada Agus Suhendro selaku Direktur PT BCM dan terdakwa selaku Dirut sekaligus isteri Gunawan sebesar Rp 700 juta. Padahal selama ini PT BCM sepengetahuan Gunawan tidak pernah mempunyai tunggakan hutang selama setahun yang tidak dibayar kepada pihak lain, sehingga Gunawan menanyakan pada terdakwa kenapa sampai nunggak selama setahun, “ ujar Jaksa Sumantri ketika membacakan surat dakwaannya. 
Oleh terdakwa, lanjut Sumantri dijawab tidak ada uang, biar saja saya dan Agus Suhendro yang pasang badan. Itu jawaban terdakwa, sehingga Gunawan mengatakan tidak bisa, selama Gunawan masih kerja tidak mau kerja seperti ini. Selanjutnya, Gunawan menanyakan berapa tunggakan yang belum dibayar dan dijawab terdakwa tunggakan pada suplayer yang menggunakan debt collector sebesar Rp 700 juta sedangkan tunggakan keseluruhan dari perusahaan sebesar Rp 6 milyar. 
” Selanjutnya terdakwa meminta uang pribadi Gunawan sebesar Rp 5,6 milyar dengan janji akan dikembalikan dan akan segera membuat laporan keuangan dan laporan rekening Bank milik PT BCM,” ungkap Sumantri mengutip isi dakwaan. 
Pada 2 Maret 2016, sambung Sumantri, debt collector dari suplayer datang kembali untuk melakukan penagihan atas tagihan yang sama, sehingga saat itu Gunawan menegur terdakwa. Tempo hari sudah minta uang pribadi dan sudah saya kasih Rp 5,6 milyar tetapi kenapa tagihan masih belum dibayar juga? Dan dijawab terdakwa, sudahlah itu urusan saya dan kakak saya Agus Suhendro yang pasang badan. 
Saksi Gunawan pun bertanya, uang kemarin digunakan untuk apa? Dijawab untuk keperluan lainnya. Namun tidak dijelaskan secara rinci sehingga Gunawa meminta terdakwa mempertangungjawabkan laporan keuangan dan laporan rekening Bank milik PT BCM dan meminta uang pribadi Gunawan sebesar Rp 5,6 milyar dikembalikan. 
Masih dalam surat dakwaan JPU, setiap saksi Gunawan bertanya hasil laporan keuangan ke terdakwa selalu terdakwa menjawab kenapa tidak percaya pada isterinya. Terdakwa malah meminta uang sebesar Rp 8,5 milyar dan dipenuhi permintaan tersebut dan terdakwa berjanji akan membuat laporan keuangan.

Di dalam surat dakwaan JPU ini juga dijelaskan, bagaimana terdakwa Trisulowati alias Chin Chin mengatakan nanti kalau sudah ada uang pikiran jadi tenang dan baru tenang kalau membuat laporan keuangan.

“Saksi Gunawan kemudian menyatakan setiap saat perusahaan selalu ada uang masuk dan keluar dan itu harus dipertanggungjawabkan oleh Dirut namun kenyataannya setelah uang diterima tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan keuangan pada saksi Gunawan, “ papar Jaksa Sumantri.

Pada 7 Juni 2016 saksi Gunawan membuat permintaan tertulis mengenai laporan keuangan mulai tahun 2013 sampai 2016 (keluar masuk uang) baik dalam perusahaan property maupun Empire Palace, namun tetap tidak dibuat oleh terdakwa, bahkan terdakwa malah marah-marah dan bersikukuh tidak membuatnya.

Pada 4 Juli 2016 sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa mengambil suatu barang berupa dokumen milik BCM dengan menyuruh karyawannya dengan membawa lima kardus yang ditutup parcel dan dibawa dengan menggunakan honda jazz warna putih yang dikemudikan oleh Beni Candra menuju Apartemen Guna Wangsa dan disimpan di dalam kamar 806 B.

Akhir Juni 2016, saksi Beni Candra juga disuruh terdakwa membawa dokumen berupa 6 kontainer plastik warna orange, 9 kontainer plastik warna biru, 5 warna hijau, 3 unit CPU, 10 kardus klub dan masih banyak lagi yang semuanya berisi dokumen.

Pada kesempatan ini, Pieter Talaway, salah satu penasehat hukum terdakwa Trisulowati meminta waktu kepada ketua majelis hakim selama satu minggu untuk membuat eksepsi nota keberatan. Mengapa satu minggu? Pieter Talaway mengaku bahwa surat dakwaan terdakwa Trisulowati alias Chin Chin baru diterima tim penasehat hukum dua hari menjelang pembacaan dakwaan.

Selain meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota keberatan, tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati alias Chin Chin juga mempertanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa Trisulowati.

Adapun alasan utama yang dikemukakan tim penasehat hukum terdakwa pada persidangan kali ini adalah salah satu anak terdakwa Trisulowati alias Chin Chin untuk saat ini sedang menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit yang ada di Surabaya. Kehadiran terdakwa sebagai ibunya diyakini akan menjadi kekuatan bagi anaknya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

Pieter Talaway yang ditemui usai persidangan berdalih pembuatan nota keberatan diminta untuk ditunda, karena baru kemarin (Selasa, 13/12) menerima berkas surat dakwaan dari JPU. “Kami baru ditunjuk menjadi penasehat hukumnya, karena menggantikan penasehat hukum yang lama dan berkasnya sudah keburu dilimpahkan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya,” ungkapnya. 

Menurutnya, mestinya dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak dapat dilimpahkan di Pengadilan, karena ketika peristiwa yang dilaporkan pada pihak penyidik (kepolisian, red.) statusnya masih terikat hubungan suami-istri yang sah. Mana mungkin terjadi pencurian, karena barang tersebut miliknya sendiri, jelasnya.Meskipun, mereka, yaitu- Trisusilowati (Cincin) dan Gunawan sedang mengajukan gugatan perceraian di PN Surabaya dan masih belum diputus oleh Pengadilan, ujarnya. “Kita lihat aja nanti dalam eksepsi Rabu depan,” pungkas Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim. (Zai/Ban/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement