
Bagi rekanan yang
melaksanakan pekerjaan atau proyek bila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan
sebagai kontrak kerja, bakal kena sanksi. Apapun alasannya proyek harus dapat
diselesaikan tepat waktu. Kalau factor hujan yang belakangan mengguyur wilayah
Kabyupaten Tuban, Izuudin minta soal itu tidak ddijadikan alas an.” Nggak ada
alasan, semua proyek 31 Desember besuk harus sudah selesai,” ulangnya.
Ini warning untuk semua
rekanan dilingkungan Dinas PU. Para kontraktor dan rekanan penggarap proyek
dilingkungan Dinas PU harus professional, dengan menunjukan kinerjanya. Jangan
jadikan cuaca dan musim hujan serta banjir untuk menunda penyelesaian
pekerjaan. Dinas PU ungkap Izuudin, tidak mau tahu. Sebab, hujan dan banjir
yang terjadi di kabupaten Tuban bukan termasuk
force majeur. “ Semua proyek harus
diselesaikan secara tepat waktu,” ujarnya.
Izuudin, member masukan
jikalau proyek dimaksud terancam tidak mampu diselesaikan pekerjaaan fisiknya
oleh kontraktor disebabkan, hal dimaksud diatas, kontraktor bisa menambah
tenaga teknis dilapangan. “ Saya kira itu solusinya. Tambah tenaga kerjanya,
biar pekerjaan bisa diselesaikan sesuai kontrak,” kata Izuudin.
Sementara itu hasil
penelusuran lapangan, ditemukan potensi beberapa proyek tidak mungkin mampu
diselesaikan pekerjaan fisiknya. Hal
itu disebabkan antara lain lantaran kondisi iklim atau cuaca yang kurang
mendukung. Tapi kalau pun mampu
diselesaikan pekerjaan proyek tersebut itu dipaksakan, hanya untuk memenuhi
target waktu penyelesaian pekerjaan.
Sehingga resikonya pada kualitas proyek yang dihasilkan akan menjadi
kurang baik.
Namun, berdasar aturan
kontrak pekerjaan kontraktor pelaksana harus mampu melaksanakan pekerjaanya
secara tepat waktu, dengan kualitas pekerjaan yang bagus dan professional.
Pasalnya, terkait pekerjaan semua telah disepakati didalam kontrak kerja. “
Dan, sesuai kontrak fisik proyek harus sudah diserahkan pada akhir tahun
2016,”tegas dia. (cip)