Saber Pungli 58 Item Untuk Pendidikan Ditolak Oleh Mendikbud RI Maupun Mendagri RI



BANYUWANGI - Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tentang Saber Pungli dijadikan oleh oknum untuk membatasi dunia pendidikan untuk memajukan anak bangsa, dimana beredar di Media Maya Saber Pungli untuk pendidikan ada 58 item pembatasan sekolah yang tidak boleh dilakukan oleh dunia pendidikan.

Pada kesempatan itu, sewaktu Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiono MPd, bersama kepala sekolah SMP Negeri Songgon “Sunoto Prayitno” dengan kepala sekolah SMP Negeri 1 Tegalsari “H. Hasan” dikonfirmasi tentang Saber Pungli 58 item untuk dunia pendidikan Sulihtiono menjelaskan “ bahwa saber pungli untuk dunia pendidikan yang 58 item ditolak oleh Menteri Pendidikan RI “Muhajir Efendi” dan Menteri Dalam Negeri RI melalui surat edarannya.

Saber Pungli tidak pernah mengeluarkan seperti yang beredar di dunia maya 58 item untuk pendidikan, jadi Saber Pungli yang beredar itu tidak benar. Sebab Saber Pungli tidak pernah mengeluarkan ketentuan 58 item untuk pendidikan. Untuk partisipasi masyarakat  masih diperlukan, tetapi itu harus tidak dipaksakan, tidak diseragamkan, ini bentuknya sumbangan bukan pungutan. Dana dari Pemerintah itukan terbatas, kalau tidak ada partisipasi masyarakat tetap jalan, tetapi tidak maksimal.  Katanya sambil melihatkan WA yang menolak 58 item.

“ Sunoto Prayetno”  kepala sekolah SMP Negeri 1 Songgon, merupakan salah satu kepala sekolah yang cukup smart waktu dikonfirmasi menambahkan juga  “ bahwa Saber Pungli itu tidak boleh menutup partisipasi masyarakat, karena pada hakekatnya tanggung jawab pendidikan itu juga tanggung jawab masyarakat, selain tanggung jawab pemerintah.

Dengan adanya Saber Pungli mestinya bisa memilah-milah mana yang termasuk  partisipasi masyarakat , dan mana yang termasuk Pungli, saya sebagai praktisi pendidikan di SMP untuk tidak menutup partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri  RI “Tjahyo Kumolo” dalam surat edarannya hanya 2 item yang masuk Saber Pungli, yaitu; 1). Pungli dalam pencairan BOS, dengan Pemotongan uang makan PNS tambahnya. (jok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement