BANYUWANGI
- Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden
(Perpres) No 87 tentang Saber Pungli dijadikan oleh oknum untuk membatasi dunia
pendidikan untuk memajukan anak bangsa, dimana beredar di Media Maya Saber
Pungli untuk pendidikan ada 58 item pembatasan sekolah yang tidak boleh
dilakukan oleh dunia pendidikan.
Pada
kesempatan itu, sewaktu Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiono MPd,
bersama kepala sekolah SMP Negeri Songgon “Sunoto Prayitno” dengan kepala
sekolah SMP Negeri 1 Tegalsari “H. Hasan” dikonfirmasi tentang Saber Pungli 58
item untuk dunia pendidikan Sulihtiono menjelaskan “ bahwa saber pungli untuk
dunia pendidikan yang 58 item ditolak oleh Menteri Pendidikan RI “Muhajir
Efendi” dan Menteri Dalam Negeri RI melalui surat edarannya.
Saber
Pungli tidak pernah mengeluarkan seperti yang beredar di dunia maya 58 item
untuk pendidikan, jadi Saber Pungli yang beredar itu tidak benar. Sebab Saber
Pungli tidak pernah mengeluarkan ketentuan 58 item untuk pendidikan. Untuk
partisipasi masyarakat masih diperlukan, tetapi itu harus tidak dipaksakan, tidak diseragamkan, ini bentuknya
sumbangan bukan pungutan. Dana dari Pemerintah itukan terbatas, kalau tidak ada
partisipasi masyarakat tetap jalan, tetapi tidak maksimal. Katanya sambil melihatkan WA yang menolak 58
item.
“
Sunoto Prayetno” kepala sekolah SMP
Negeri 1 Songgon, merupakan salah satu kepala sekolah yang cukup smart waktu dikonfirmasi
menambahkan juga “ bahwa Saber Pungli
itu tidak boleh menutup partisipasi masyarakat, karena pada hakekatnya tanggung
jawab pendidikan itu juga tanggung jawab masyarakat, selain tanggung jawab
pemerintah.
Dengan
adanya Saber Pungli mestinya bisa memilah-milah mana yang termasuk partisipasi masyarakat , dan mana yang
termasuk Pungli, saya sebagai praktisi pendidikan di SMP untuk tidak menutup
partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Surat edaran dari Menteri
Dalam Negeri RI “Tjahyo Kumolo” dalam
surat edarannya hanya 2 item yang masuk Saber Pungli, yaitu; 1). Pungli dalam
pencairan BOS, dengan Pemotongan uang makan PNS tambahnya. (jok)