Ratusan Pedagang Demo Di Kantor Pemkot Blitar

BLITAR – Ratusan pedagang yang berjualan di Jalan Mastrip, Kota Bitar, demo menolak penggusuran di Kantor Pemkot Blitar, Kamis (22/12).Pedagang menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkot Blitar di sekitaran depan stasiun kereta api, tempat mereka berjualan. Pedagang menganggap penggusuran ini tidak pro-rakyat karena mereka tidak diberi tempat relokasi. 

Lazimnya aksi demo, pedagang pun menggelar spanduk besar bertuliskan “Pemkot Blitar Tidak Memihak Rakyat Kecil ”. Orasi-orasi pun terus dilakukan yang intinya menolak penggusuran dan menuntut Pemkot  Blitar mencabut aturan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.  

“Penggusuran ini tidak sesuai dengan jargon Pak Wali Kota Samanhudi Anwar, yaitu APBD pro-rakyat. kami minta penggusuran ini dibatalkan karena kami rakyat butuh hidup. Sudah kebakaran Pasar Legi belum ada solusi, pedagang ditambah penderitaannya dengan penggusuran kios Jalan Mastrip,”  tandas Adi Santoso, korlap aksi. 

Adi menegaskan, penggusuran itu adalah penindasan pemerintah terhadap rakyat. Apa pun yang terjadi, para pedagang akan bertahan karena hanya dari situlah mereka mencari nafkah. “Kalau digusur, kami pindah ke mana? Keluarga kami makan apa? Kami ingin negara hadir. Bila keluh kesah kami tidak direspons, kami akan demo ke Jakarta, demo ke Istana Negara. Kami mau mengadu kepada presiden,” tandasnya. 

Sejauh ini, Adi mengaku para pedagang Jl Mastrip sangat kooperatif dengan aturan yang diberlakukan Pemkot Blitar. Pedagang tertib membayar retribusi harian sebesar Rp 2.000 dan uang kebersihan Rp 5.000 per bulan “Kami sudah 24 tahun di sana dan selalu tertib membayar retribusi. Sekarang mau digusur secara sepihak. Pemkot menggusur tanpa pernah bicara ke mana kami akan ditempatkan. Ini tidak adil. Kami bukan PKL yang meresahkan,” ujar Adi. 

Sementara itu, Sekda Kota Blitar Rudi Wijanarko yang menemui massa aksi menyatakan, pihaknya menampung aspirasi pedagang yang berdemo kali ini. Aspirasi itu akan ditindaklanjuti dengan membicarakannya bersama wali kota.  “Pedagang minta tidak digusur. Aspirasi itu kami tampung dan akan kami tindak lanjuti,” kata Rudi. 

Menurut sekda, sejauh ini memang belum ada relokasi. Namun, pedagang bisa memanfaatkan tempat-tempat di Kota Blitar yang oleh perda diperbolehkan untuk berjualan. “Sesuai perda, ada tempat dan jalan yang diperbolehkan untuk berjualan. Pedagang bisa memanfaatkan itu untuk beraktivitas disana,” ungkapnya. 

Sesuai  perencanaan pembangunan,  kios Jalan Mastrip akan digusur pada 15 Januari 2017. Di sana Pemkot Blitar akan melakukan pembangunan berupa pelebaran jalan dan drainase untuk mencegah kemacetan dan banjir yang sering melanda kawasan tersebut. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement