BLITAR – Ratusan pedagang yang berjualan di
Jalan Mastrip, Kota Bitar, demo menolak penggusuran di Kantor Pemkot Blitar,
Kamis (22/12).Pedagang
menolak rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkot Blitar di sekitaran
depan stasiun kereta api, tempat mereka berjualan. Pedagang menganggap
penggusuran ini tidak pro-rakyat karena mereka tidak diberi tempat relokasi.
Lazimnya
aksi demo, pedagang pun menggelar spanduk besar bertuliskan “Pemkot Blitar
Tidak Memihak Rakyat Kecil ”. Orasi-orasi pun terus dilakukan yang intinya
menolak penggusuran dan menuntut Pemkot Blitar mencabut aturan yang tidak
berpihak kepada rakyat kecil.
“Penggusuran ini tidak sesuai dengan jargon
Pak Wali Kota Samanhudi Anwar, yaitu APBD pro-rakyat. kami minta penggusuran
ini dibatalkan karena kami rakyat butuh hidup. Sudah kebakaran Pasar Legi belum
ada solusi, pedagang ditambah penderitaannya dengan penggusuran kios Jalan
Mastrip,” tandas Adi Santoso, korlap aksi.
Adi
menegaskan, penggusuran itu adalah penindasan pemerintah terhadap rakyat. Apa
pun yang terjadi, para pedagang akan bertahan karena hanya dari situlah mereka
mencari nafkah. “Kalau digusur, kami pindah ke mana? Keluarga kami makan apa?
Kami ingin negara hadir. Bila keluh kesah kami tidak direspons, kami akan demo
ke Jakarta, demo ke Istana Negara. Kami mau mengadu kepada presiden,” tandasnya.
Sejauh
ini, Adi mengaku para pedagang Jl Mastrip sangat kooperatif dengan aturan yang
diberlakukan Pemkot Blitar. Pedagang tertib membayar retribusi harian sebesar
Rp 2.000 dan uang kebersihan Rp 5.000 per bulan “Kami sudah 24 tahun di sana
dan selalu tertib membayar retribusi. Sekarang mau digusur secara sepihak.
Pemkot menggusur tanpa pernah bicara ke mana kami akan ditempatkan. Ini tidak
adil. Kami bukan PKL yang meresahkan,” ujar Adi.
Sementara
itu, Sekda Kota Blitar Rudi Wijanarko yang menemui massa aksi menyatakan,
pihaknya menampung aspirasi pedagang yang berdemo kali ini. Aspirasi itu akan
ditindaklanjuti dengan membicarakannya bersama wali kota. “Pedagang minta
tidak digusur. Aspirasi itu kami tampung dan akan kami tindak lanjuti,” kata
Rudi.
Menurut
sekda, sejauh ini memang belum ada relokasi. Namun, pedagang bisa memanfaatkan
tempat-tempat di Kota Blitar yang oleh perda diperbolehkan untuk berjualan.
“Sesuai perda, ada tempat dan jalan yang diperbolehkan untuk berjualan.
Pedagang bisa memanfaatkan itu untuk beraktivitas disana,” ungkapnya.
Sesuai
perencanaan pembangunan, kios Jalan Mastrip akan digusur pada 15
Januari 2017. Di sana Pemkot Blitar akan melakukan pembangunan berupa pelebaran
jalan dan drainase untuk mencegah kemacetan dan banjir yang sering melanda
kawasan tersebut. (dro)