BLITAR - Diduga
melakukan penggelapan 1 unit truk Mitshubisi dengan nomor polisi AG 8932 UK
PT.Bintang Mandiri Finance Cabang Blitardi laporkan ke Polres Blitar Kota oleh
ibu Titin warga Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang(14/12),
dengan Laporan Polisi Nomor K/LP/263/XII/2016/JATIM/REST BLT KOTA.
Perihal pelaporan ini kronologinya pada tanggal 29 September 2014 ibu Titin mempunyai
pinjaman 100 juta pada PT. BINTANG MANDIRI FINANCE CABANG BLITAR untuk pembiayaan
pembelian 1 unit kendaraan truk nomor polisi AG 8932 UK dengan cicicilansebesarRp.4.163.542,-
perbulannya selama 36 bulan, pembayaran lancar sampai bulan ke 4, pada waktu
masuk pembayaran ke 5 melaui kolektor bernama
Eko angsuran tidak diterima atau ditolak dengan alasan percuma angsurannya
diteruskan karena kredit atas nama debitor Mu’is sudah meninggal dunia,
kalaupun lunas BPKB nya nanti tidak bisa diambil dikarenakan atas nama tersebut
sudah meninggal dunia.
Selanjutnya Eko
memerintahkan untuk mengantar kendaraan truk ke kantor PT.Bintang Mandiri
Financeagar kendaraan truk dijual dan uang bu Titin yang sudah dikeluarkan
sebagai DP ditambah 4 angsuran yang sudah pernah dibayar akan dikembalikan.
Penyerahan kendaraan di PT.Bintang Mandiri Financecabang Blitar diterima oleh
Yudha Wahyu N. Dalam penantian bulan demi bulan setiap ditanyakan pihak PT.Bintang
Mandiri Finance Blitar menyampaikan masih diproses dan menunggu jawaban dari kantor pusat di Jakarta.
Mengetahui
kalau kendaraan truknya sudah dipindah tangankan ke orang lain penduduk
Panggungrejo (dari keterangan pemilik truk yang baru ) oleh PT.Bintang Mandiri
Financecabang Blitar akhirnya Bu Titin melaporkan perihal penggelapan ini ke
Polres Blitar Kota (14/12) didampingi konsultan hukum dari Komnas PKPU Arwin
Silitonga.
Arwin Silitonga
selaku anggota Komnas PKPU menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan PT.BINTANG
MANDIRI FINANCE CABANG BLITAR adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dikenakan
pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “ saat survey awal pada pengajuan
kredit bu Titin sudah menjelaskan ke pihak PT.Bintang Mandiri Finance cabang
Blitar bahwa suaminya yang bernama Mu’is sudah meninggal dunia,akan tetapi
petugas PT.Bintang Mandiri Finance cabang Blitar menjawab itu semua bisa
diatur,hal ini menyebabkan terjadinya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan
oleh pihak PT.Bintang Mandiri Finance cabang Blitar “ ujar Arwin.
Dalam pelaporan kejadian ini sempat terjadi perdebatan
antara penyidik Polres Blitar dengan Arwin selaku konsultan hukum karena
penyidik melarang konsutan hukum mendampingi korban pada saat BAP tanpa surat
kuasa, sedangkan menurut Arwin bahwa tidak perlu ada surat kuasa dalam
mendampingi korban karena ini merupakan kuasa langsung dari korban terhadapa
konsultan hukum bukan pengacara atau lawyer. Pimpinan Cabang PT.Bintang Mandiri
Finance Cabang Blitar tidak berada ditempat saat ditemui dan belum dapat
memberikan konfirmasi perihal ini kejadian ini. (VDZ)