PT.Bintang Mandiri Finance Cabang Blitar Dilaporkan Ke Polisi

BLITAR - Diduga melakukan penggelapan 1 unit truk Mitshubisi dengan nomor polisi AG 8932 UK PT.Bintang Mandiri Finance Cabang Blitardi laporkan ke Polres Blitar Kota oleh ibu Titin warga Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang(14/12), dengan  Laporan Polisi Nomor  K/LP/263/XII/2016/JATIM/REST BLT KOTA. 

Perihal pelaporan ini kronologinya pada tanggal 29 September 2014 ibu Titin mempunyai pinjaman 100 juta pada PT. BINTANG MANDIRI FINANCE CABANG BLITAR untuk pembiayaan pembelian 1 unit kendaraan truk nomor polisi AG 8932 UK dengan cicicilansebesarRp.4.163.542,- perbulannya selama 36 bulan, pembayaran lancar sampai bulan ke 4, pada waktu masuk pembayaran ke  5 melaui kolektor bernama Eko angsuran tidak diterima atau ditolak dengan alasan percuma angsurannya diteruskan karena kredit atas nama debitor Mu’is sudah meninggal dunia, kalaupun lunas BPKB nya nanti tidak bisa diambil dikarenakan atas nama tersebut sudah meninggal dunia. 

Selanjutnya Eko memerintahkan untuk mengantar kendaraan truk ke kantor PT.Bintang Mandiri Financeagar kendaraan truk dijual dan uang bu Titin yang sudah dikeluarkan sebagai DP ditambah 4 angsuran yang sudah pernah dibayar akan dikembalikan. Penyerahan kendaraan di PT.Bintang Mandiri Financecabang Blitar diterima oleh Yudha Wahyu N. Dalam penantian bulan demi bulan setiap ditanyakan pihak PT.Bintang Mandiri Finance Blitar menyampaikan masih diproses dan menunggu jawaban  dari kantor pusat di Jakarta. 

Mengetahui kalau kendaraan truknya sudah dipindah tangankan ke orang lain penduduk Panggungrejo (dari keterangan pemilik truk yang baru ) oleh PT.Bintang Mandiri Financecabang Blitar akhirnya Bu Titin melaporkan perihal penggelapan ini ke Polres Blitar Kota (14/12) didampingi konsultan hukum dari Komnas PKPU Arwin Silitonga.

Arwin Silitonga selaku anggota Komnas PKPU menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan PT.BINTANG MANDIRI FINANCE CABANG BLITAR adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “ saat survey awal pada pengajuan kredit bu Titin sudah menjelaskan ke pihak PT.Bintang Mandiri Finance cabang Blitar bahwa suaminya yang bernama Mu’is sudah meninggal dunia,akan tetapi petugas PT.Bintang Mandiri Finance cabang Blitar menjawab itu semua bisa diatur,hal ini menyebabkan terjadinya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh pihak PT.Bintang Mandiri Finance cabang Blitar “ ujar Arwin. 

Dalam pelaporan kejadian ini sempat terjadi perdebatan antara penyidik Polres Blitar dengan Arwin selaku konsultan hukum karena penyidik melarang konsutan hukum mendampingi korban pada saat BAP tanpa surat kuasa, sedangkan menurut Arwin bahwa tidak perlu ada surat kuasa dalam mendampingi korban karena ini merupakan kuasa langsung dari korban terhadapa konsultan hukum bukan pengacara atau lawyer. Pimpinan Cabang PT.Bintang Mandiri Finance Cabang Blitar tidak berada ditempat saat ditemui dan belum dapat memberikan konfirmasi perihal ini kejadian ini. (VDZ)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement