BANGKALAN
- Polres Bangkalan berhasil
mengungkap praktek tindak pidana penipuan elpiji oplosan. Petugas berhasil
mengamankan pelaku berinisial WI, warga Jln. Durinan II No. 104 RT. 003 RW. 001
Kelurahan Bancaran Kec/Kab. Bangkalan beserta barang bukti. Pelaku di tangkap
di rumah kosong Bu Lasmi yang beralamat di jalan Durinan II Kel. Bancaran Kec/Kab.
Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M
Ridha, Rabu ( 21/12) mengatakan awal mula kasus ini saat pelaku melakukan
pengisian tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas elpiji ukuran
12 Kg di rumah kosong milik Bu Lasmi di Jln. Durinan II Kelurahan Bancaran,
Kec/Kab. Bangkalan pada saat itulah Satreskrim Polres Bangkalan melakukan
penangkapan terhadap tersangka.
Adapun modus operasi yang dilakukan
tersangka yakni, dengan cara tabung elpiji 12 Kg di taruh di bawah kemudian
tabung elpiji ukuran 3 Kg di atas pada karet pengaman tabung ditancapkan pipa
besi yang di dalamnya terdapat batang besi yang lebih panjang dari pipa besi
kemudian di sambungkan ke karet pengaman tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3
Kg dalam ke adaan posisi terbalik kemudian tabung elpiji ukuran 3 Kg di
tekankan untuk mengoplos 1 buah tabung elpiji ukuran 12 Kg. Untuk mengisi
tabung elpiji ukuran 12 Kg di butuhkan sebanyak 5 buah tabung gas elpiji ukuran
3 Kg.
Dari tersangka polisi berhasil
mengamankan barang bukti, 3 buah tabung elpiji bersubsi ukuran 3 Kg dan 3 buah
tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam proses pengisian tabung gas elpiji, 6 buah
tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil Oplosan, 7 buah tabung gas elpiji ukuran
12 Kg kosong, 25 buah tabung gas ukuran 3 Kg dalam ke adaan kosong , 3 buah
tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersegel, 3 buah batang besi ukuran 5, 3 buah
pipa besi ukuran 5, 1 buah pengait yang terbuat dari besi dan tiga buah sarung
tangan warna putih.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dapat di jerat
pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman
hukuman penjara selama 5 tahun, denda 50.000.000.000 ( Lima Puluh Miliar ). (Yit)