SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonocolo berhasil
mengungkap praktik prostitusi. Tak hanya itu, petugas juga membekuk mucikari
dalam kasus tersebut. Pelaku yang diamankan petugas adalah Jery Susilo Hadi
(29) asal Kedungturi Gg IV No. 23 Surabaya.
Pria pengangguran bekas mucikari Dolli ini
ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jemursari Surabaya, pada Jum’at (02/12)
lalu, sekitar pukul 16.00 wib, setelah melakukan transaksi dengan pelanggan.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Rusman, Kamis (22/12)
mengatakan kejadian ini awalnya korban meminta tolong kepada pelaku untuk
dicarikan tamu, kemudian pelaku mencari tamu yang melawati Jl. Putat Jaya,
Surabaya.
Setelah tamu cocok dengan harga dan pesanannya. Pelaku mengantarkan
tamu ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya. Di hotel tersebut juga sudah ada
wanita yang sesuai dipesan tamunya itu.
Pelaku sudah menjalankan bisnis esek-esek tersebut
sekitar empat bulan dengan korban sebanyak tujuh orang. Anak buahnya rata-rata
usianya masih antara 28-32 tahun. Mereka semua juga bekas pekerja eks
lokalisasi Dolly.
Dalam setiap transaksi, tersangka mematok harga
dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Dari harga tersebut, pelaku mendapat
komisi sekitar 50%.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 2 UU
RI no.21 tahun 2007, tentang PTPPO dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan
maksimal 15 tahun.(eko)