SURABAYA - Subdit II Ditreskrimsus
Polda Jatim berhasil mengungkap praktek tindak pidana penipuan online. Selain
itu, petugas juga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Z dan ZM, beserta
barang bukti. Dua pelaku itu ditangkap di Kedurus Dukuh Kupang I No. 46
Surabaya. Mereka berdua menggunakan website fiktif untuk mengiklankan besi,
tembaga, dan baja.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda
Jatim, AKBP Eko Hengky P, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, AKBP Festo
Ari Permana, Senin (5/12) mengatakan awalmula kasus ini saat korban selaku
purchasing CV. DUTA PERSADA INDONESIA mencari penjual pipa tembaga untuk
memenuhi kebutuhan proyek. Namun, saat pesan pipa baja kepada pelaku, pesanannya
tak kunjung datang, hingga kasus tersebut di laporkan ke Mapolda Jatim.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni dengan cara membuat website yang menawarkan penjualan besi, baja, dan tembaga. Mereka juga memasang iklan prioritas atau berbayar. Mereka mencantumkan nomer telepon, email, dan nomer rekening pada iklan tersebut. Dengan cara itu, harapannya korban cepat percaya jika website penjualan online tersebut bukan fiktif.
Pada saat itu korban yang
membutuhkan pipa tembaga untuk memenuhi kubutuhan proyek berusaha untuk mencari
secara online. Dan akhirnya menemukan website pelaku yang dinaungi CV TOKO BAJA
INDONESIA. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer uang pembelian pipa
baja. Setelah itu pelaku menjajikan mengirim barang tanggal 23 Juli 2016.
Namun, saat tiba tanggal pengiriman barang barang tak kunjung datang. Pelaku
dihubungi juga tidak bisa.
Sadar menjadi korban penipuan,
korban melaporkan kejadian itu ke Mapolda Jatim. Dan pelaku berhasil diringkus
pada tanggal 21 November 2016.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari
tangan tersangka Z, 2 unit laptop, 8 unit handphone, 1 unit modem, 2 unit flash
disk, 1 unit ATM BCA Gold, 1 unit ATM Bank Mega Syariah, 1 unit ATM BNI
Platinum, 1 ATM BRI, dan 1 bandel catatan berisi nomor telepon nomor rekening,
alamat email dan website. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat
dengan pasal 28 ayat
(1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik. (eko)