SAMPANG – Dari
hasil penggerebakan di rumah tersangka Mastur (45 th) Polisi menemukan obat
terlarang jenis narkoba seberat 0,60 gram, Polisi juga menemukan senjata api
(senpi) rakitan jenis Revolver dengan tujuh amunisi aktif, dan bom ikan jenis
bondet low explosif.
Penggrebekan
dilakukan pada Minggu (25/12/2016) sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah warga yang
berada di Dusun Oloh, Desa Benten Barat,
Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Senjata tersebut
dimiliki Mastur warga Dusun Sorren, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang,
tanpa ada izin kepemilikan senjata api. Terkait temuan itu, Mastur terancam
hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka Mastur
diancam dengan UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya
20 tahun,” jelas Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar saat press release, Senin
(26/12/2016).
Perwira menengah
dengan pangkat dua melati di pundaknya itu menuturkan, berdasarkan pengakuan
Mastur, senjata api itu sudah ia miliki sejak lama merupakan turunan atau
pemberian dari orang tua.Sedangkan, bom ikan jenis bondet tersebut didapati
dari salah seorang temannya dan diperuntukkan hanya disimpan di dalam rumahnya.
“Barang bukti ini
masih aktif semua termasuk senpi dan bondet. Tapi tersangka mempunyai bondet
untuk ditaruk cuma-cuma di dalam rumah dan tidak tahu bahayanya seperti apa,”
kata Tofik.
Untuk itu, saat ini
polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka Mastur untuk mengungkap
kasus tersebut. “Polri berterima kasih atas kerjasamanya kepada
masyarakat dalam memberikan laporan ini.Karena dengan adanya babinkamtibmas
masyarakat diimbau agar segera melapor sekecil kejadian apapun,”
tutupnya. (din/yn)