SURABAYA - Subdit II Ditreskrimsus
Polda Jatim menangkap pelaku penipuan secara online via facebook berkedok
pencairan uang hasil sitaan dari luar negeri. Pelakunya adalah I (41) alias GA,
asal Jakarta. Dia diduga menipu Ninik Hermawan, warga Surabaya hingga ratusan
juta rupiah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky P, didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, AKBP Festo Ari Permana, Senin (5/12) mengatakan modus yang dilakukan Grace, dia menjanjikan korbannya akan mendapatkan uang hingga miliaran rupiah. Namun, korban terlebih dahulu harus menyetorkan uang.
Sekitar empat bulan lalu, tersangka mencari korban melalui facebook. Di laman facebooknya, tersangka berjanji akan memberikan uang hingga miliaran rupiah bagi orang yang mau diajak kerjasama. Pencairan uang diberikan, jika uang dari negara asing yang merupakan hasil sitaan perang dapat, apabila tinta stempel yang ada di uang tersebut, dapat dibersihkan dengan cairan kimia.
Ternyata, korban Ninik tertarik hingga komunikasi lewat dunia maya itu dilanjutkan dengan pertemuan secara langsung di sebuah hotel di kawasan Jakarta. Awalnya pelaku mengaku barang dari Mr Rashford Hayden sudah sampai. Padahal, nama tersebut fiktif, dan hanya digunakan untuk menyakinkan ke korban saja.
Tersangka meminta korban Rp 25 juta terlebih dahulu untuk administrasi. Uang tersebut diminta melalui trasnfer ke rekening Bank Mega. Kemudian, tersangka meminta lagi Rp 50 juta melalui transfer ke rekening BNI, dengan alasan untuk mengurus masalah di bandara.
Tak lama berselang, Grace
menghubungi korban kembali, dan diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan
Jakarta. Saat di hotel, pelaku membawa koper berisikan uang kertas. Pelaku
memberikan 2 lembar uang dollar dan mempraktikkan cara membersihkan uang dengan
cairan mercury. Namun, hal tersebut hanya digunakan untuk lebih meyakinkan
korban saja.
Ketika korban diminta pulang, tersangka menghubungi korban lagi bahwa cairan mercury untuk membersihkan uang harus diinkubasi, dan harus membayar total Rp 160 juta, dengan transfer ke rekening BNI.
Sadar dirinya menjadi korban, sehingga Ninik melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 4 Oktober 2016. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap tersangka di Jakarta.
Ketika korban diminta pulang, tersangka menghubungi korban lagi bahwa cairan mercury untuk membersihkan uang harus diinkubasi, dan harus membayar total Rp 160 juta, dengan transfer ke rekening BNI.
Sadar dirinya menjadi korban, sehingga Ninik melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 4 Oktober 2016. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap tersangka di Jakarta.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku
diantaranya 5 Handphone, 7 buku tabungan dari beberapa bank, 1 ATM. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI
No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (eko)