Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Perubahan Nama Dinas Di Kabupaten Malang

MALANG - Senin (19/12) Pengambilan Sumpah kali ini baik dari Eselon II, III, IV melibatkan 295 pejabat di Pendopo Malang. Bupati Malang Dr.H RENDRA KRESNA  dalam sebutanya mengatakan mutasi ini sendiri merupakan hal yang penting dalam menyenggarkan proses pemerintahan dan juga kinerja yang kurang maksimal. 

Dengan adanya mutasi pejabat kali ini Kab Malang teleh melalui banyak pertimbangan baik dari Kinerja, Prestasi, Ataupun lainnya dan mereka harus menguasai secara mendalam strategi dan bisa mewujudkan tiga strategi umum kab malang, Yakni pengentasan Kemiskinan, Pembinaan-pembinaan Lingkungan Hidup dan peningkatan pariwisata. 
 
Diharapkan kinerja para pejabat pemerintah semakin bagus dan menerapkan 3 strategi tersebut dengan Etos kerja yang tinggi tanpa memikirkan yang didapat dan pejabat harus mengedepankan visi dan misi dalam bekerja. 

Harapan Rendra orang nomor 1 di Kab Malang itu juga menambahkan agar para pejabat segera beradaptasi di lingkungan yang baru dan mengenali daerahnya di lingkungan yang baru. Begitu juga di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebagian camat dan lurah harus juga mengenal mesyarakatnya serta dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun Kab Malang. 

Pasca mutasi tersebut usai Bupati malang saat diwawancarai awak media juga menyampaikan posisi baru belum bisa langsung di tempati tetapi masih ada beberapa hal yang perlu di lengkapi dan di selesaikan, para pejabat yang berubah posisi saat ini tinggal menyelesaikan laporan-laporan program yang sudah di jelaskan .

Mutasi diadakan dalam rangka melakukan penyesuaiaan undang-undang 23 tahun 2014, Tentang pemerintah Daerah. Selain mutasi nama-nama Dinas juga mengalami perubahan yang perlu di ketahui masyarakat  luas. Kabupaten Malang mengacuh pada peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Malang nomor 9 tahun 2016  tentang pembentukan dan Susunan perangkat daerah yang di undangkan tanggal 24 oktober 2016 di Kepanjen. 

Berikut ini nama dinas yang berganti nama, yakni : Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan masih tetap namanya masuk tipe A dengan beban lebih besar, Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Cipta Karya Peleburan dari Dinas dan Badan dengan tipe B beben kerja sedang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berganti nama menjadi Dinas Bina Marga, Sedangkan Dinas pengairan berubah mejadi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya air  keduanya tipe A, Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja tanpa Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Ketahanan Pangan semua tipe A, dan terdiri 1 Sekertaris dan 4 bidang. 

BLH yang dulu badan berganti nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup sedagkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih tetap Dinas tersebut bertipe A, dan BPM kini berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sedangkan Dinas Pengadilan Penduduk dan KB dan Dinas perhubungan yang dulu ada Komunikasi Informasi dan Informatika terpisah dari DISHUB  selanjutnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu, Dinas Pemuda dan olahraga dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sedangkan yang menempati tipe C adalah Dinas Pertanahan dengan beban ringan dan diisi oleh 1 sekertaris dan 2 bidang, Dinas Perikanan kini berdiri sendiri dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tetap Nomenkalturnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan berganti menjadi Dinas tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan, Dinas Perindustian dan Perdagangan melepaskan pasarnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Satuan Pamong Praja.. (ADI/SS)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement