SURABAYA
- Humas Pengadilan Tipikor, Lufsiana membenarkan jika penerimaan berkas
perkara korupsi dari Kejaksaan diberi tenggang waktu sampai Jumat pekan ini. Batas
akhir pelimpahan berkas ini sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan.
Sebab, mulai Sabtu (31/12) nanti seluruh Hakim sudah libur jelang pergantian
tahun 2017.
Menjelang berakhirnya tahun 2016 ini,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda menutup
penerimaan berkas kasus korupsi dari Kejaksaan. Terakhir, Pengadilan Tipikor
menerima pelimpahan berkas sampai hari Jumat (30/12) pekan ini. “Pengadilan
Tipikor memberikan waktu terakhir pelimpahan berkas sampai Jumat mendatang
(pekan ini). Selanjutnya pelimpahan berkas dibuka kembali pada tanggal 2
Januari 2017,” kata Lufsiana Senin
(26/12).
Adakah tenggang waktu pelimpahan berkas
berkaitan dengan cutinya Hakim, Lufsiana menampik hal itu. Dikatakannya,
pelimpahan berkas terakhir ini bersamaan dengan hari libur Tahun Baru 2017.
Sebab, lanjut Lufsiana, seluruh Hakim di Pengadilan Tipikor tidak ada yang
mengajukan cuti, dan tetap menjalankan sidang seminggu ini.“Hakim kami (Pengadilan Tipikor, red) tidak ada
yang cuti. Mereka tetap menyidangkan perkara korupsi sampai satu minggu ini,
dan terakhir pada Jumat mendatang,” tegasnya.
Dijelaskan Lufsiana, pada Selasa besok (hari
ini) Pengadilan Tipikor sudah mulai menyidangkan perkara korupsi se Jawa Timur.
Karena alasan penuntasan dan menyidangkan perkara, seluruh Hakim Tipikor tidak
ada yang mengajukan cuti maupun izin libur. “Kan pekan ini terakhir
menyidangkan perkara korupsi ditahun 2016. Jadi Hakim-hakim menyadari hal itu,
dan tidak mengajukan cuti,” jelasnya.
Berbeda dengan Pengadilan Tipikor, Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya memberikan tenggang waktu terakhir pelimpahan berkas pada
Selasa (20/12) pekan lalu. Kepala Surabaya, Sudjatmiko mengaku, langkah ini
dilakukan untuk memudahkan perhitungan kasus selama setahun yang dilakukan
Kejaksaan dan Pengadilan. “Pelimpahan berkas oleh Kejaksaan sudah ditutup
Selasa pekan lalu. Ini guna memudahkan perhitungan perkara sampai akhir tahun,”
imbuh Sudjatmiko.
Meskipun begitu, Sudjatmiko tidak membatasi
pelimpahan berkas terkait kasus yang menjerat anak. “Untuk perkara anak-anak
kita tidak membatasi, karena masa tahanan anak cukup singkat. Jadi kalau bisa
cepat ada putusannya,” pungkas pria asal Yogjakarta ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi
Pidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengaku tidak akan memberikan batas
waktu untuk pelimpahan berkas yang diterima dari penyidik kepolisian. “Selama
masuk kerja, kita tetap menerima berkas dari Polisi. Bahkan Jaksa kami pun
masih sidang,” tambahnya. (ban)