Ngaku Bisa Ambil Harta Bung Karno, Tipu Miliaran Rupiah

BLITAR – Seorang wanita, Ratna Dewi (54), warga Sukabumi, Jawa Barat baru-baru ini ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar karena menipu puluhan warga setempat. Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa melakukan praktik paranormal. 

Kepada para korbannya, dia mengaku bisa menyedot harta karun mantan Presiden Sukarno dan melipatgandakan uang. Untuk meyakinkan korbannya, Ratna membuat surat kuasa palsu sebagai orang yang berhak atas harta kekayaan Bung Karno dan ditandatangani oleh Soekarno. 

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SIK mengatakan, bahwa penangkapan tersangka penipuan ini terjadi berdasarkan laporan polisi nomor B/218/X/2016/JBR/Res SKI pada 25 Oktober lalu. Saat ini ada lima orang yang melaporkan ke polisi, sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka ada tiga puluh dua orang yang sudah menjadi korban penipuan model ini. 

Dengan modal surat kuasa inilah, pelaku mengelabui korbannya, untuk membuat Padepokan Ampera Indonesia di daerah masing-masing sebagai syarat agar dapat mencairkan harta benda Bung Karno. Bahkan para korbanya juga diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, sebagai syarat untuk menjalankan padepokan tersebut. 

Uang yang ditransfer ke rekening pelaku bervariasi mulai Rp 400 ribu sampai Rp 2 juta. “Bukan main-main, dari hasil penipuan ini, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 2 miliar,” kata Slamet dalam Press Rilis di Mapolres Blitar, Kamis (22/12). 

Modus pelaku dengan membuat surat kuasa juga belum cukup. Agar pelaku terlihat sebagai orang kaya, ia membuat uang dolar palsu dengan pecahan 100 ribu Dollar Amerika sebanyak 87 lembar. “Jika dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 100 miliar,” tegas Slamet. 

Untuk meyakinkan korban agar terlihat sebagai orang kaya, maka pelaku juga mencetak foto emas batangan yang ia akui ada di Gunung Salak Bogor Jawa Barat. Kini semua barang-barang ini disita oleh kepolsian untuk barang bukti. Tidak hanya surat kuasa palsu, 87 lembar uang Dollar Amerika palsu, dari tangan tersangka juga diamankan satu buah mobil Honda Jazz Nomor Polisi AG 517 KY yang dilengkapi atribut R1. 

Namun pelaku yang berdasarkan informasi memiliki riwayat penyakit jantung pingsan saat dikeler oleh petugas. Meski demikian, penyakit pelaku tidak menggugurkan proses hukum yang menjerat pelaku. “Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman enam tahun penjara,” jelas pria asli Kediri ini.  

Ditambahkannya, bagi warga yang merasa tertipu oleh ulah pelaku diminta untuk melapor ke pihak kepolsian. “Masih banyak korban, namun belum laporan semuanya,” tutupnya. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement