BLITAR – Seorang wanita, Ratna Dewi (54), warga
Sukabumi, Jawa Barat baru-baru ini ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar karena
menipu puluhan warga setempat. Dalam aksinya, tersangka mengaku bisa melakukan
praktik paranormal.
Kepada
para korbannya, dia mengaku bisa menyedot harta karun mantan Presiden Sukarno
dan melipatgandakan uang. Untuk meyakinkan korbannya, Ratna membuat surat kuasa
palsu sebagai orang yang berhak atas harta kekayaan Bung Karno dan
ditandatangani oleh Soekarno.
Kapolres
Blitar, AKBP Slamet Waloya, SIK mengatakan, bahwa penangkapan tersangka
penipuan ini terjadi berdasarkan laporan polisi nomor B/218/X/2016/JBR/Res SKI
pada 25 Oktober lalu. Saat ini ada lima orang yang melaporkan ke polisi,
sedangkan berdasarkan pengakuan tersangka ada tiga puluh dua orang yang sudah
menjadi korban penipuan model ini.
Dengan
modal surat kuasa inilah, pelaku mengelabui korbannya, untuk membuat Padepokan
Ampera Indonesia di daerah masing-masing sebagai syarat agar dapat mencairkan
harta benda Bung Karno. Bahkan para korbanya juga diminta mentransfer sejumlah
uang ke rekening pelaku, sebagai syarat untuk menjalankan padepokan tersebut.
Uang yang ditransfer ke rekening pelaku bervariasi mulai Rp 400 ribu sampai Rp
2 juta. “Bukan main-main, dari hasil penipuan ini, pelaku mendapatkan uang
sebanyak Rp 2 miliar,” kata Slamet dalam Press Rilis di Mapolres Blitar,
Kamis (22/12).
Modus
pelaku dengan membuat surat kuasa juga belum cukup. Agar pelaku terlihat
sebagai orang kaya, ia membuat uang dolar palsu dengan pecahan 100 ribu Dollar
Amerika sebanyak 87 lembar. “Jika dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 100
miliar,” tegas Slamet.
Untuk
meyakinkan korban agar terlihat sebagai orang kaya, maka pelaku juga mencetak
foto emas batangan yang ia akui ada di Gunung Salak Bogor Jawa Barat. Kini
semua barang-barang ini disita oleh kepolsian untuk barang bukti. Tidak hanya
surat kuasa palsu, 87 lembar uang Dollar Amerika palsu, dari tangan tersangka
juga diamankan satu buah mobil Honda Jazz Nomor Polisi AG 517 KY yang
dilengkapi atribut R1.
Namun
pelaku yang berdasarkan informasi memiliki riwayat penyakit jantung pingsan
saat dikeler oleh petugas. Meski demikian, penyakit pelaku tidak menggugurkan
proses hukum yang menjerat pelaku. “Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP
tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman enam tahun
penjara,” jelas pria asli Kediri ini.
Ditambahkannya,
bagi warga yang merasa tertipu oleh ulah pelaku diminta untuk melapor ke pihak
kepolsian. “Masih banyak korban, namun belum laporan semuanya,” tutupnya. (dro)