Modus Penipuan Jual Proyek Oknum PNS Sampang Ditahan

SAMPANG – Salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tersangka dugaan kasus penipuan hingga mencapai ratusan juta dengan  mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek akhirnya dimasukan tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Abd Razak SH selaku penasehat hukum dari korban mengatakan, saat ini oknom PNS yang tersandung hukum, Jatmiko, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang pada hari Kamis 22 Desember 2016 kemarin.

“Kemarin kejaksaan sudah melakukan penahanan, yang bersangkutan terjerat dakwaan pasal 378 subsider pasal 372 KUHP. Karena yang bersangkutan melakukan dugaan  penipuan sebesar Rp 135 juta terhadap Miftahul Arifin warga Torjun ,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (23/12/ 2016).

Lanjud Razak, dua aparat penegak hukum mempunyai hak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, saat itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena koorperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Itu haknya kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, mengatakan, penahanan tersangka dugaan kasus penipuan terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian sebesar Rp 135 juta, maka yang bersangkutan wajib dilakukan penahanan karena yang bersangkutan terjerat hukuman lima tahun.

“Saya lupa aturannya itu, tapi jika terjerat pasal 378 dan 372 wajib dilakukan penahanan. Kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan kemudian akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.

Disisi lain Ketua pegiat Jatim Corruption Watch (JCW), H. Moh Tohir, menanggapi hal itu mengatakan, selain dilakukan penahanan atas perbuatannya sebagaiamana yang dilaporkan oleh korban, Miftahul Arifin, warga asal Desa Torjun, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.

Dirinya meminta Pemkab Sampang lebih transparan atas sanksi terhadap status kepegawaiannya. Sebab, keterlibatan seorang PNS yang kesandung kasus hukum, maka hendaknya dilakukan pemecatan agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS lainnya.

“Persoalan dipenjara, itu sudah aturannya oleh penegak hukum. Tapi sanksi kepegawaian, Pemkab harus tegas dan transparan memberikan sanksi, agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS yang lain,tegasnya.(din/di)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement