SAMPANG – Salah
satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang tersangka dugaan
kasus penipuan hingga mencapai ratusan juta dengan mengiming-imingi sejumlah pengerjaan proyek
akhirnya dimasukan tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Abd Razak SH selaku
penasehat hukum dari korban mengatakan, saat ini oknom PNS yang tersandung
hukum, Jatmiko, sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang pada hari Kamis
22 Desember 2016 kemarin.
“Kemarin kejaksaan
sudah melakukan penahanan, yang bersangkutan terjerat dakwaan pasal 378
subsider pasal 372 KUHP. Karena yang bersangkutan melakukan dugaan penipuan sebesar Rp 135 juta terhadap Miftahul
Arifin warga Torjun ,” ujarnya, kepada awak media, Jumat (23/12/ 2016).
Lanjud Razak, dua
aparat penegak hukum mempunyai hak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, saat itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena
koorperatif saat dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Itu haknya
kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.
Sementara Kasi
Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang Tulus Ardiansyah, mengatakan, penahanan
tersangka dugaan kasus penipuan terjerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian
sebesar Rp 135 juta, maka yang bersangkutan wajib dilakukan penahanan karena
yang bersangkutan terjerat hukuman lima tahun.
“Saya lupa
aturannya itu, tapi jika terjerat pasal 378 dan 372 wajib dilakukan penahanan.
Kami lakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan kemudian akan
disidangkan ke Pengadilan Negeri Sampang,” terangnya.
Disisi lain Ketua
pegiat Jatim Corruption Watch (JCW), H. Moh Tohir, menanggapi hal itu
mengatakan, selain dilakukan penahanan atas perbuatannya sebagaiamana yang
dilaporkan oleh korban, Miftahul Arifin, warga asal Desa Torjun, Kecamatan
Torjun Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.
Dirinya meminta
Pemkab Sampang lebih transparan atas sanksi terhadap status kepegawaiannya.
Sebab, keterlibatan seorang PNS yang kesandung kasus hukum, maka hendaknya
dilakukan pemecatan agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS
lainnya.
“Persoalan dipenjara, itu sudah aturannya oleh penegak
hukum. Tapi sanksi kepegawaian, Pemkab harus tegas dan transparan memberikan
sanksi, agar menjadi efek jera dan pembelajaran terhadap PNS yang
lain,tegasnya.(din/di)