SURABAYA - Mantan Sekretaris
Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab Gresik), Husnul Huluq menjalani
sidang perdana kasus korupsi retribusi sewa perairan laut menjalani sidang
perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda
Sidoarjo, Jum'at (9/12/2016).
Dengan mengenakan baju batik warna hijau lengan panjang dan mengenakan
songkok warna hitam, Mantan Calon Bupati Gresik Periode 2016-2021 ini terlihat
tenang dan menyimak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejati Jatim. Husnul Huluk
didudukkan sebagai pesakitan bersama dua mantan pejabat PT Smelting, yakni;
Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Dugaan korupsi ini terjadi ketika Husnul
Khuluq masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Gresik pada tahun 2006. Saat itu,
Pemkab Gresik dan PT Smelting menandatangani perjanjian terkait sewa perairan
laut yang akan digunakan untuk bongkar muat. PT Smelting menyetorkan uang
sebanyak dua kali, yang senilai Rp 1,37 miliar lebih dan kedua senilai Rp 2
miliar lebih.
Uang tersebut ditransfer ke rekening khusus Pemkab Gresik yang diterbitkan
terdakwa Husnul Huluq. Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan
lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting. Pengembalian uang tersebut belakangan
disoal, karena tidak melalui Kasda Pemkab Gresik.
Nah, Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan
dalam penggunaan dana tersebut. Oleh jaksa, ketiganya dijerat pasal 3 dan 4
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa mengaku
keberatan dengan dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi, yang akan dibacakan
pada persidangan berikutnya. Terpisah, Hadi Mulyo Utomo selaku penasehat hukum
Khuluq mengaku dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, mengingat dalam perkara ini
tidak ada kerugian negara “Bahkan terdakwa Husnul Khuluq sendiri, tidak
menikmati uang negara,"terang Hadi.
Menurut Hadi, kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar
kepada Dukut Imam Widodo (tersangka lain dalam kasus ini, red). “Uang itu
diserahkan saat Dukut Imam Widodo menjabat sebagai perwakilan General Manager
PT Smelting. Uang tersebut diserahkan karena memang hak dari PT Smelting
sebagai biaya konservasi atas perjanjian sewa perairan laut antar pihak PT
Smelting dengan Pemkab Gresik. Dal hal ini sudah sesuai SK Bupati Robach Ma’sum
bernomor 1441 tahun 2006 serta Perda nomor 9 tahun 2002 Pemkab Gresik tentang
tarif jasa kepelabuhanan,”sambung Hadi.
Dijelaskan Hadi, dugaan kasus ini merupakan dampak dari rancunya kepastian
atas kebijakan pemerintah soal kontrak penetapan harga sewa. Ada dua kebijakan
kontrak yang berbunyi, tarif sewa sebesar Rp500 permeter dan Rp300 permeter
yang harus diserahkan ke Kasda Gresik.
“Melalui Surat Keputusan (SK) nya, Robach Ma’sum, Bupati yang menjabat saat
itu juga menegaskan bahwa bunyi kontrak Rp300 permeter pun memiliki dasar
hukum. Namun sayangnya, pemerintah saat itu, juga tidak menegaskan soal
kepastian status soal bunyi kontrak Rp500 permeter, sehingga muncul kerancuhan
yang akhirnya dijadikan dasar munculnya perkara ini,"sambungnya. (Ban)