Mantan Pemain Sepak Bola Persela Jualan Sabu

SURABAYA - Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan Sabu yang menjerat seorang mantan pemain sepak bola klub Persela, Mohamad Hasan Khalaf (28) warga Raya Benowo Surabaya.
Petugas juga menangkap dua rekan mantan gelandang klub kebanggaan orang Lamongan itu. Dua rekannya itu, adalah Andi Candra (29) warga Sepanjang Tani Sidoarjo dan Catur Budi (38) warga Senoputro Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan Hasan yang juga mantan pemain Persela itu. Setelah dikembangkan ternyata Hasan dan Catur Budi mengaku mendapat pasokan dari Andi Candra.
Setelah mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan dengan berhasil menangkap M Hasan dan rekannya Catur Budi di sebuah rumah di jalan Jambangan Indah Surabaya. Selanjutnya dari keduanya kami kembangkan dan berhasil menangkap seorang bandar bernama Andi Candra pada hari yang sama, "M Hasan ini, selain menggunakan sabu dia juga menjadi pengedar," ungkap Roni Jumat (23/12).
Sementara itu dari tangan Hasan dan Catur polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,84 gram sisa sabu, sebuah pipet kaca yang masih terdapat sabu sisa, delapan bungkus plastik klip dan seperangkat alat hisap. Kemudian dari tersangka Andi, petugas mengamankan 12 poket sabu seberat 4,6 gram, dua HP.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo 132 ayat (1), Subs 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 ayat (1), Pasal 129 huruf (a), (b) Undang-Undang RI Nomor 35/2009. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement