SURABAYA - Unit Idik I Satreskoba Polrestabes
Surabaya berhasil mengungkap jaringan Sabu yang menjerat seorang mantan pemain
sepak bola klub Persela, Mohamad Hasan Khalaf (28) warga Raya Benowo Surabaya.
Petugas juga menangkap dua rekan mantan gelandang
klub kebanggaan orang Lamongan itu. Dua rekannya itu, adalah Andi Candra (29)
warga Sepanjang Tani Sidoarjo dan Catur Budi (38) warga Senoputro Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni
Faisal mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini merupakan pengembangan dari
penangkapan Hasan yang juga mantan pemain Persela itu. Setelah dikembangkan
ternyata Hasan dan Catur Budi mengaku mendapat pasokan dari Andi Candra.
Setelah mendapat informasi dan langsung melakukan
penyelidikan dengan berhasil menangkap M Hasan dan rekannya Catur Budi di
sebuah rumah di jalan Jambangan Indah Surabaya. Selanjutnya dari keduanya kami
kembangkan dan berhasil menangkap seorang bandar bernama Andi Candra pada hari
yang sama, "M
Hasan ini, selain menggunakan sabu dia juga menjadi pengedar," ungkap
Roni Jumat (23/12).
Sementara itu dari tangan Hasan dan Catur polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,84 gram sisa sabu, sebuah pipet kaca
yang masih terdapat sabu sisa, delapan bungkus plastik klip dan seperangkat
alat hisap. Kemudian dari tersangka Andi, petugas mengamankan 12 poket sabu
seberat 4,6 gram, dua HP.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo 132 ayat (1), Subs 112
ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 ayat (1), Pasal 129 huruf (a), (b) Undang-Undang
RI Nomor 35/2009. (dio)