Surabaya Newsweek- Walaupun sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung ( MA ) terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh, Villa Bukit Mas,namun anehnya hingga saat ini, pemilik lahan Sugiharto belum menerima ganti rugi sebesar Rp. 3. 3 Miliar dari pengembang Villa Bukit Mas.
Komisi A ( dibidang hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya berencana menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) ke Villa Bukit Mas di Jalan Villa Bukit Mas pada hari Kamis (8/12).
Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menuturkan, sidak yang dilakukan komisinya menindaklanjuti mangkirnya manajemen Villa Bukit Mas. Sudah tiga kali ini Villa Bukit Mas tidak menghadiri undangan komisinya.
"Harapan kita, nanti pas sidak manajemen Villa Bukit Mas bersedia menemui kita," harap Herlina Harsono Njoto.
Herlina mengungkapkan, sesuai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pihak Villa Bukit Mas dinyatakan kalah. Itu artinya mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 3,3 miliar.
"Villa Bukit Mas harus bertanggung jawab. Apalagi sudah ada putusan MA yang mengharuskan membayar ganti rugi," tegasnya.
Menurut Herlina, pihak Villa Bukit Mas terbukti, menyerobot lahan milik warga, Sugiharto. Lahan tersebut kemudian digunakan fasilitas umum (Fasum) berupa jalan oleh Bukit Mas.
Namun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA, Mahkamah Agung memenangkan Sugiharto dan mewajibkan Villa Bukit Mas untuk membayar ganti rugi.
Disinggung apakah pihaknya akan menutup jalan tersebut, politisi dari Partai Demokrat (PD) ini membantahnya. Komisinya lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah itu.
"Pemkot sudah punya iktikat baik. Kita tinggal tunggu iktikat baik dari Villa Bukit Mas," tandas Herlina.
Senada dengan Herlina, Ketua DPRD Surabaya, Armuji juga mendesak agar Villa Bukit Mas segera membayar ganti rugi sesuai yang ditetapkan MA. Terlebih keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Mereka memakai lahan warga jadi wajar jika, kemudian pemiliknya mengajukan gugatan," pungkas Armuji.( Ham )