SURABAYA - Advokat Yudi Wibowo, yang berkantor dijalan
Kedungdoro Surabaya, terdakwa perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap
Saul Kristiono guru SMP Giki I Surabaya, Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin pada persidangan yang
digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (27/12/2016).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai laporan
korban Saul Krisdiono yang dijadikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu telah kadaluarsa alias memewati
tenggang waktu sesuai pasal 74 ayat 1 KUHP.
"Sesuai pasal tersebut, batas waktu laporan
terhitung 6 bulan sejak kejadian apabila korban berdomisili di dalam negeri dan
9 bulan apabila korban berada di luar negeri. Sedangkan laporan korban baru
dilaporkan sekitar 7 bulan lebih dari kejadian. Menyatakan dakwan jaksa
tidak bisa diterima, mengembalikan kedudukan harkat martabat terdakwa seperti
semula. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim Jihad
membacakan amar putusannya.
Atas putusan ini, jaksa Marsandi langsung menyatakan
sikap tegas untuk melakukan upaya hukuman kasasi. "Kita langsung
menyatakan kasasi," singkat jaksa Marsandi saat dikonfirmasi sesaat usai
sidang. Iapun mengatakan bahwa putusan hakim abu-abu dan tidak
terdapat unsur ketegasan.
"Jika pasal 74 KUHP yang dijadikan acuan
pertimbangan hakim, seharusnya hal itu masuk ke ranah materi praperadilan yang
sebelumnya ditolak oleh majelis hakim itu sendiri. Seharusnya majelis hakim
juga harus bisa memilah-milah, kalau memang dakwaan tidak bisa diterima ya
seharusnya saat putusan praperadilan sebelumnya dong," tambah jaksa
Marsandi.
Terdakwa Yudi Wibowo Sukinto mengaku bahwa putusan hakim
tersebut merupakan hal yang wajar. "Tanggapan saya atas putusan tersebut
biasa-biasa saja. Saya menyadari berprofesi sebagai advokat bisa saja
dilaporkan orang, tapi tadi terbukti laporannya sudah kadaluarsa sesuai aturan
KUHP. Nanti saya pikirkan, saya akan gugat perdata minta kerugian. Dilaporkan
balik pidana juga bisa, tapi saya pikirkan dulu, saya masih sibuk," ujar
Yudi sesaat usai sidang. Sebelumnya, terdakwa Yudi Wibowo Sukinto dituntut jaksa
10 bulan penjara pada agenda sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinilai telah terbukti
melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Saul, melalui
surat yang dikirim ke berbagai instansi yang isinya mengatakan bahwa Saul
adalah preman yang pernah dihukum 2 tahun dan tak layak menjadi tenaga
pendidik. "Padahal faktanya tidak benar seperti yang
disebarkan terdakwa," ujar Jaksa Marsandi.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan Polisi No
STTLP/855/B/V/2014/Jatim/ RESTABES SBY tanggal 28 Mei 2014, Yudi dilaporkan
oleh guru GIKI Saul Krisdiono karena menuding Saul terlibat kasus pidana dan
telah dihukum dua tahun penjara.
Surat tersebut dikirim ke berbagai instansi oleh advokat
Yudi. Merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituliskan Yudi di suratnya,
Saul kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya karena merasa menjadi korban fitnah Yudi sehingga nama baiknya sebagai
guru tercemar. Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi
sebagai tersangka, namun Yudi tidak diterima dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.
Oleh majelis hakim PN, gugatan praperadilan yang diajukan
Yudi ditolak, hingga akhirnya laporan tersebut diteruskan hingga digelarnya sidang yang menjadikan Yudi duduk dikursi pesakitan
sebagai terdakwa. (ban)