Laporan Kadaluarsa Advokat Yudi Wibowo Dilepaskan Hakim

SURABAYA - Advokat Yudi Wibowo, yang berkantor dijalan Kedungdoro Surabaya, terdakwa perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Saul Kristiono guru SMP Giki I Surabaya, Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin pada persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai laporan korban Saul Krisdiono yang dijadikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu telah kadaluarsa alias memewati tenggang waktu sesuai pasal 74 ayat 1 KUHP.

"Sesuai pasal tersebut, batas waktu laporan terhitung 6 bulan sejak kejadian apabila korban berdomisili di dalam negeri dan 9 bulan apabila korban berada di luar negeri. Sedangkan laporan korban baru dilaporkan sekitar 7 bulan lebih dari kejadian. Menyatakan dakwan jaksa tidak bisa diterima, mengembalikan kedudukan harkat martabat terdakwa seperti semula. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim Jihad membacakan amar putusannya.

Atas putusan ini, jaksa Marsandi langsung menyatakan sikap tegas untuk melakukan upaya hukuman kasasi. "Kita langsung menyatakan kasasi," singkat jaksa Marsandi saat dikonfirmasi sesaat usai sidang. Iapun mengatakan bahwa putusan hakim abu-abu dan tidak terdapat unsur ketegasan.

"Jika pasal 74 KUHP yang dijadikan acuan pertimbangan hakim, seharusnya hal itu masuk ke ranah materi praperadilan yang sebelumnya ditolak oleh majelis hakim itu sendiri. Seharusnya majelis hakim juga harus bisa memilah-milah, kalau memang dakwaan tidak bisa diterima ya seharusnya saat putusan praperadilan sebelumnya dong," tambah jaksa Marsandi.

Terdakwa Yudi Wibowo Sukinto mengaku bahwa putusan hakim tersebut merupakan hal yang wajar. "Tanggapan saya atas putusan tersebut biasa-biasa saja. Saya menyadari berprofesi sebagai  advokat bisa saja dilaporkan orang, tapi tadi terbukti laporannya sudah kadaluarsa sesuai aturan KUHP. Nanti saya pikirkan, saya akan gugat perdata minta kerugian. Dilaporkan balik pidana juga bisa, tapi saya pikirkan dulu, saya masih sibuk," ujar Yudi sesaat usai sidang. Sebelumnya, terdakwa Yudi Wibowo Sukinto dituntut jaksa 10 bulan penjara pada agenda sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Saul, melalui surat yang dikirim ke berbagai instansi yang isinya mengatakan bahwa Saul adalah preman yang pernah dihukum 2 tahun dan tak layak menjadi tenaga pendidik. "Padahal faktanya tidak benar seperti yang disebarkan terdakwa," ujar Jaksa Marsandi.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan Polisi No STTLP/855/B/V/2014/Jatim/ RESTABES SBY tanggal 28 Mei 2014, Yudi dilaporkan oleh guru GIKI Saul Krisdiono karena menuding Saul terlibat kasus pidana dan telah dihukum dua tahun penjara.

Surat tersebut dikirim ke berbagai instansi oleh advokat Yudi. Merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituliskan Yudi di suratnya, Saul kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya karena merasa menjadi korban fitnah Yudi sehingga nama baiknya sebagai guru tercemar. Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Yudi sebagai tersangka, namun Yudi tidak diterima dan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya.

Oleh majelis hakim PN, gugatan praperadilan yang diajukan Yudi ditolak, hingga akhirnya laporan tersebut diteruskan hingga digelarnya sidang yang menjadikan Yudi duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement