TULUNGAGUNG - Berdasarkan bukti lapor polisi TBL/287/XII/2016/jatimres t.agung pada
2/12, sekretaris desa (Sekdes) bernama lengkap ,Dwi Yulianto ,status sebagai
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja sebagai pelayan masyarakat di desa
Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru ,diduga melakukan penggelapan uang Rp 2,5
juta dan akta tanah milik Sulikah.
Terjadinya peristiwa itu berkisar Oktober
tahun 2012 silam, atau 4 tahun yang lalu. Menurut korban akta tanah dan uang
biaya sertifikat dititipkan ke Sekdes 4 tahun yang lalu. Namun pengurusan surat
tanah yang akan dijadikan sertifikat tidak kunjung selesai. Selalu diolor-olor
dengan berbagai alsan yan tidak jelas.
Sehingga korban
minta bantuan ke Ormas Agung (Agus jendral) untuk melaporkan kasus itu ke rana
hukum. Selainnya, Ormas Agung telah menyurati Bupati Tulungagung ,Syahri Mulyo,
atas pelayanan buruk yang diduga diakukan Sekdes terhadap warganya. Sebab
sekretaris desa itu terkesan menghindar bila korban menanyakan kapan jadinya
sertifikat tanah, dan hak pemabagian hak bersama tersebut.
Surat yang
dilayangkan ke bupati atas pelayanan buruk anak buahnya pada 13/9. Pelayanan
buruk Sekdes dikonfirmasi, mengatakan, sudah satu bulan pengurusan sertifikat
dimasukkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tinggal menunggu pengukuran saja,
katanya.
‘’Tidak mungkin saya gelapkan, kan barangnya
ada, duitnya juga ada, terus apa yang saya gelapkan’’tanyanya setengah
berkelit. ‘’Berkali-kali saya sampaikan ke korban supaya mendaftarkan sendiri,
yang jelas saya tidak punya niat menggelapkan apalagi dananya segitu’’,
hindarnya. Terkait di laporkannya dia ke polisi pelayan masyarakat plosokandang
itu belum mengambil sikap dan juga belum dapat surat panggilan dari kepolisian.
Ketika ditanya
,apakah dwi yulianto akan melaporkan balik warganya itu, sahutnya, milih tidak,
karena pelapor adalah warganya sendiri,jadi
tidak usahlah,katanya dengan lirih. (NAN)