JAKARTA - Dalam pengadilan Ketua Majelis Hakim
Sumpeno menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. La Nyalla
Mahmud Mattalitti divonis bebas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Kadin Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Selasa (27/12/2016). "Menyatakan terdakwa Ir La Nyalla Mahmud
Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun sekunder," kata Supeno.
Hakim memerintahkan agar mantan Ketua Umum PSSI tersebut dikeluarkan dari penjara dan hak-haknya dipulihkan. Sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp48 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.
Pada 2011 ada dana hibah Rp13 miliar dan Rp9,3 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh La Nyalla, Diar dan Nelson Sembiring. Pada 2012, ada dana hibah Rp10 miliar, dan dari jumlah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp6,6 miliar. "Dari jumlah itu Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu dengan meminta Diar mentransfer ke rekening terdakwa Rp900 juta di Bank Mandiri dan Rp400 juta di rekening terdakwa di Citibank," tambah jaksa pada persidangan 30 November lalu.
Selain itu La Nyalla menggunakan dana Kadin sebesar Rp5,36 miliar untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama dia."Pada 11 Juli 2012 terdakwa La Nyalla Mattalitti melalui PT Mandiri Sekuritas tercatat mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar di harga Rp430 per lembar," ungkap jaksa Didik. Menurut jaksa, La Nyalla selanjutnya menjual saham Bank Jatim itu secara bertahap pada 2 April 2013 dan 23 Februari 2015 dengan nilai total seluruhnya Rp6,411 miliar sehingga mendapat selisih keuntungan sejumlah Rp1,105 miliar.Setelah mendengar putusan bebas, keluarga besar Pemuda Pancasila Jatim yang tekun mendampingi dan suport moral di deretan audiens bertakbir, Allahu Akbar dan sujud syukur, Alhamdulillah.
Hakim memerintahkan agar mantan Ketua Umum PSSI tersebut dikeluarkan dari penjara dan hak-haknya dipulihkan. Sebelumnya, Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp48 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jatim pada periode 2011-2014 senilai Rp 48 miliar. Dana tersebut dicairkan bersama-sama dengan Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring.
Pada 2011 ada dana hibah Rp13 miliar dan Rp9,3 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh La Nyalla, Diar dan Nelson Sembiring. Pada 2012, ada dana hibah Rp10 miliar, dan dari jumlah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp6,6 miliar. "Dari jumlah itu Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu dengan meminta Diar mentransfer ke rekening terdakwa Rp900 juta di Bank Mandiri dan Rp400 juta di rekening terdakwa di Citibank," tambah jaksa pada persidangan 30 November lalu.
Selain itu La Nyalla menggunakan dana Kadin sebesar Rp5,36 miliar untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama dia."Pada 11 Juli 2012 terdakwa La Nyalla Mattalitti melalui PT Mandiri Sekuritas tercatat mendapatkan IPO Bank Jatim sejumlah 12.340.500 lembar di harga Rp430 per lembar," ungkap jaksa Didik. Menurut jaksa, La Nyalla selanjutnya menjual saham Bank Jatim itu secara bertahap pada 2 April 2013 dan 23 Februari 2015 dengan nilai total seluruhnya Rp6,411 miliar sehingga mendapat selisih keuntungan sejumlah Rp1,105 miliar.Setelah mendengar putusan bebas, keluarga besar Pemuda Pancasila Jatim yang tekun mendampingi dan suport moral di deretan audiens bertakbir, Allahu Akbar dan sujud syukur, Alhamdulillah.
Dalam pertimbanganya disebutkan
antara lain; 1. Tidak ada kerugian bagi Negara; 2. Gugatan praperadilan atas
ketetapan terdakwa Nyalla M. Mattalitti
dibatalkan sampai tiga kali yang sebenarnya Kejati Jatim menunjukkan tidak taat
asas atas putusan PN Surabaya; 3. Bahwa saksi dan ahli hukum pidana yang
diajukan pihak Jaksa selaku penuntut umum ini menyatakan Nyalla tidak bisa
digugat dan tidak bisa dikategorikan merugikan negara, karena perhitungan dan
pengembalian dana hibah terkait pembelian saham berlangsung sebelum gugatan
pidana, sebab secara administrasi keuangan tidak terbukti memperkaya diri sendiri, juga hasil audit BPK
dan BPKP tidak mencantumkan data
kerugian negara. 4. Dan kebijakan Kadin Jatim, terkait dana hibah dari Pemprov
Jatim ditangani penuh tanggung jawab oleh dua orang wakilnya, sesuai pelimpahan
kewenangan dari La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim.Kedua wakil ketua (Waket)
Kadin Jatim, Nelson dan Diar Kusuma itu, berwenang sesuai kapasitas bidangnya
masing masing para Waket tersebut.
Reaksi
Kajati Jatim
Kerja keras Kejati Jatim untuk mengungkap
Keterlibatan La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam korupsi dana hibah Kadin Jatim
akhirnya kandas.Mantan Ketua Kadin Jatim dinyatakan tidak terbukti melakukan
korupsi oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kendati demikian, Kajati
Jatim Maruli Hutagalung menyatakan menghormati putusan majelis hakim PN
Tipikor Jakarta, yang diketuai Sumpeno. Maruli mengaku masih memiliki 14 hari
untuk melakukan upaya hukum.
" Kita hormatilah putusan pengadilan, kita masih memiliki waktu 14 hari
untuk melakukan upaya hukum," ujar Maruli saat dikonfirmasi wartwan Selasa
(27/12/2016). Maruli enggan berkomentar banyak terkait pertimbangan amar
putusan hakim, lantaran belum mendapat laporan dari anak buahnya. " Saya
baru melihat dari televisi, jadi belum bisa berkomentar banyak,"sambung Maruli.
Masih menurut Maruli, dari informasi yang Dia dapat bahwa lima hakim yang
mengadili La Nyalla dua diantaranya setuju dengan tuntutan jaksa sedangkan tiga
lainnya tidak setuju.
" Dua hakim yang setuju dengan tuntutan Jaksa adalah hakim adhoc sedangkan tiga hakim yang tidak
setuju adalah hakim karier," ujar Maruli. Apakah ada unsur lain dalam
putusan hakim? Maruli enggan berkomentar, namun yang jelas kata dia bahwa
publik bisa mengetahui sejak penyidikan kasus ini. " Kalau soal unsur
lain, sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima
kali," tukas Maruli sembari tertawa kecil.
Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara. Jaksa
mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya
diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank
Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin
Jatim dengan harga yang lebih tinggi. Tapi hal itu ditolak majelis hakim yang
diketuai oleh Sumpeno. (Tim)