
Hal ini dibenarkan Lingga
Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung
Perak Surabaya. “Berkas sudah kita limpahkan ke pengadilan pada 28 November
2016 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (30/11/2016).
Selanjutnya, masih menurut
Lingga, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang atas perkara tersebut
dari Pengadilan Tipikor. “Bisa dipastikan dengan dilimpahkannya berkas perkara
ini, dalam waktu dekat perkara tersebut bisa segera disidangkan. Kita masih
menunggu penetapannnya,” tambah Lingga.
Untuk diketahui, kasus ini
bermula dari adanya kucuran dana BOS dari Kementerian
Agama yang yang mengalir ke
MI Al Hidayah pada tahun 2013 dan 2014. Rincian dana yang diterima oleh MI Al
Hidayah pada tahun 2013 menerima dana BOS sebesar Rp 511.560.000. Sedangkan
pada tahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000.
Sedangkan untuk dana Bopda
MI Al Hidayah menerima sebesar Rp
284 juta pada tahun 2013.
Selanjutnya dana Bopda cair lagi ditahun
2014 dengan nilai yang
sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan
digunakan untuk
pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.
Sesuai petunjuk teknis
(juknis), dana tersebut diantaranya digunakan untuk gaji pendidik,
perpustakaan, dan lainnya. Namun dalam kenyataannya kucuran dana tersebut
diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Sedangkan untuk Kepala
Sekolah MI Al Hidayah, Masykuri, yang terlebih dulu diproses hukum, telah
dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sukadi,
Senin (5/9) lalu. Terdakwa Masykuri divonis tiga tahun penjara.
Keterlibatan
tersangka Syamsi diketahui melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan
penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya. Setelah
diyakinkan terdapat peran Syamsi dalam perkara korupsi ini, selanjutnya
penyidik menetapkan Syamsi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Hingga
saat ini, tersangka masih mendekam di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo. (Zai)