Korupsi BOS-BOPDA MI Al Hidayah Masuk Pengadilan

SURABAYA - Berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah, yang melibatkan ketua yayasan sekolah tersebut Drs H Syamsi sebagai tersangka, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya.

Hal ini dibenarkan Lingga Nuarie, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. “Berkas sudah kita limpahkan ke pengadilan pada 28 November 2016 lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (30/11/2016).

Selanjutnya, masih menurut Lingga, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang atas perkara tersebut dari Pengadilan Tipikor. “Bisa dipastikan dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, dalam waktu dekat perkara tersebut bisa segera disidangkan. Kita masih menunggu penetapannnya,” tambah Lingga.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kucuran dana BOS dari KementerianAgama yang yang mengalir ke MI Al Hidayah pada tahun 2013 dan 2014. Rincian dana yang diterima oleh MI Al Hidayah pada tahun 2013 menerima dana BOS sebesar Rp 511.560.000. Sedangkan pada tahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000.

Sedangkan untuk dana Bopda MI Al Hidayah menerima sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi ditahun 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), dana tersebut diantaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Namun dalam kenyataannya kucuran dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Sedangkan untuk Kepala Sekolah MI Al Hidayah, Masykuri, yang terlebih dulu diproses hukum, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sukadi, Senin (5/9) lalu. Terdakwa Masykuri divonis tiga tahun penjara.

Keterlibatan tersangka Syamsi diketahui melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya. Setelah diyakinkan terdapat peran Syamsi dalam perkara korupsi ini, selanjutnya penyidik menetapkan Syamsi sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Hingga saat ini, tersangka masih mendekam di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement